Polisi Kehutanan Tangkap Pelaku Illegal Logging di Sinjai

Seorang personil SPORC CDK Wilayah VIII dengan menenteng senjata, usai mengawal kayu sitaan dari tiga pelaku yang melakukan illegal logging di Duampanuae (foto: ZAR/sinjai info)
Seorang personil SPORC CDK Wilayah VIII dengan menenteng senjata, usai mengawal kayu sitaan dari tiga pelaku yang melakukan illegal logging di Duampanuae (foto: ZAR/sinjai info)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah VIII, berhasil menangkap 3 orang terduga pelaku illegal logging atau penebangan liar di kawasan hutan yang ada di Sinjai. Ketiga pelaku dan kayu siap jual sudah diamankan.

Menurut Ketua Tim SPORC Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VIII, Nafsah Kadir, tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Ahm, MR, dan Tmr. Mereka berasal dari Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai.

“Kayu yang diamankan dari tiga pelaku ini sebanyak 150 potong. Jenisnya kayu jati lokal. Jumlah kerugian negara dari aksi penebangan pohon yang dilakukan para pelaku diperkirakan 30 juta rupiah,” ungkap Nafsah Kadir, kepada Sinjai Info, Jumat (20/07/2018) pagi di Kantor CDK Wilayah VIII, Jalan Jend. Sudirman Kabupaten Sinjai.

Sementara itu Pegawai CDK Wilayah VIII, Nurman menambahkan bahwa penangkapan pelaku sebenarnya dilakukan pada dua pekan lalu. Terduga para pelaku dan kayu sitaan sempat dititip di Polsek Bulupoddo.

“Para pelaku dan kayu yang siap jual, kami tahan saat para pelaku melakukan proses pengangkutan ke mobil truk. Mereka melakukan kegiatan illegal logging di kawasan hutan di Dusun Mattirodeceng, Desa Duampanuae, Kecamatan Bulupoddo,” jelasnya.

Pantauan Sinjai Info di Kantor CDK Wilayah VIII, kayu yang saat ini dititip di kantor tersebut memiliki panjang rata-rata 150 sentimeter, dengan diameter sekitar 15 hingga 20 sentimeter. (kari)