ASN di Sinjai Diminta Tidak Pakai LPG Bersubsidi

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Penjabat Bupati Sinjai, H. Jufri Rahman sadar bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) punya hak untuk menggunakan bahan bakar Liquefied Petroleum Gas (LPG) di dalam rumahnya.

Namun khusus LPG 3 Kg alias bersubsidi, ia berharap ASN tidak menggunakannya karena itu diperuntukan bagi masyarakat miskin.

“Memang tidak mungkin memeriksa dapur rumah tiap ASN (hanya untuk membuktikan apakah memakai LPG 3 kg). Surat edaran yang kami keluarkan lebih pada sanksi moral,” kata Jufri Rahman melalui pesan WA, Jumat (31/08/2018).

Kepala Bappeda Sulsel ini berharap ASN bisa sadar bahwa bahan bakar LPG 3 Kg bukan haknya.

“Surat edaran kami tidak serta merta menghentikan penggunaan LPG bersubsidi oleh ASN, tetapi paling tidak bisa mengurangi. Saya selalu yakin bahwa ASN di Sinjai ini adalah orang-orang baik yang memiliki keberpihakan kepada rakyat kecil,” harapnya.

Sebelumnya melalui Surat Edaran Nomor 500/01.04.1543/Set yang ditandatangani Penjabat Bupati Sinjai, ASN Lingkup Pemkab Sinjai dilarang menggunakan LPG bersubsidi 3 Kg. ASN juga diminta beralih ke LPG Non Subsidi, yaitu Bright Gas yang tersedia dalam kemasan 5,5 kg dan 12 kg. (ZAR)