Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Dialog dan mediasi oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Andi Syamsul Alam, di SMAN 5 Sinjai, baru berakhir pada pukul 14.00 wita. Saat tiba di Sinjai pada pukul 11.30 wita, Andi Syamsul langsung menggelar dialog dengan Kepala Sekolah dan guru-guru. Dialog ini dihadiri sejumlah pengawas SMA/SMK, Ketua MKKS M. Ali Musa, serta Ketua Komite SMAN 5 Sinjai H. Idrus.
Kemudian, ia juga menemui pengurus OSIS SMAN 5 Sinjai. Di hadapan para pengurus OSIS, Andi Syamsul Alam menjanjikan solusi cepat atas persoalan yang dilaporkan pada siswa. “Saya harapkan anak-anakku mulai kembali belajar besok. Kasian kalau pelajaran kalian terganggu. Adapun solusinya, serahkan pada kami,” kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III.
Usai pertemuan dengan pengurus OSIS, Andi Syamsul, kepada wartawan menjelaskan kesimpulan awal yang ia peroleh setelah rapat dengan guru dan siswa. Persoalan transparansi, tambahnya, adalah hal yang harus diurai.
“Saya sarankan agar kerjasama yang bagus, karena kepala sekolah sebagai contoh yang terbaik di sekolah untuk adakan koordinasi. Anak-anak juga tadi ingin kegiatan ekstra kurikulernya ditingkatkan, ingin ditingkatkan perhatiannya. Sementara terkait tuntutan mundur Kepala Sekolah, itu tidak usah saya jawab,”kelitnya.
Dialog yang berlangsung sekitar 30 menit ini, diwarnai penyampaian aspirasi oleh pengurus OSIS. Mereka menyampaikan bahwa kegiatan eskul seperti Latihan Dasar Kepemimpinan, ikut turnamen futsal, dan lomba Karya Ilmiah Remaja, bisa terlaksana dan diikuti mereka dengan menggunakan dana patungan siswa.
Seperti diberitakan sebelumnya, mogok belajar terjadi di SMA 5 Sinjai (dulu SMA 2), Jalan H. A Latief, Senin (22/10/2018) pagi. Ratusan siswanya memilih menggelar aksi unjuk rasa (unras) di depan sekolah. Mereka meminta Kepala Sekolah (kasek) , Aliyuddin, mundur sebagai kepala sekolah.
Mereka menganggap kepala sekolah tidak transparan dalam mengelola anggaran Eskul. Beberapa eskul yang ada antara lain Pecinta Alam, Pramuka, PMR, KIR, Bola Basket, Futsal, Bahasa Inggris, Rohis, dan Jurnalistik, menurut siswa, selalu kesulitan mendapatkan dana eskul.
Sementara itu Kepala SMAN 5 Sinjai Aliyuddin, saat ditanya wartawan mengenai penggunaan dana BOS, mengatakan bahwa Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Juknis Dana BOS yang bulan Mei lalu didesimenasi oleh Dirjen, melarang penggunaan dana BOS untuk membiayai kegiatan ekstrakurikuler di luar sekolah maupun membiayai lomba.
“Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 yang bulan lima didesimenasi oleh Dirjen, dia pastikan tidak boleh membiayai kegiatan ekstrakurikuler di luar sekolah maupun membiayai lomba,” kata Aliyuddin, kepada wartawan.
Hanya saja pernyataan Aliyuddin, kontradiktif dengan Permendikbud yang ia paparkan. Pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Bab V tentang Penggunaan Dana, khususnya pada poin A Ketentuan Umum, tidak satupun menjelaskan larangan menggunakan dana BOS seperti yang dimaksud Kepala SMAN 5 Sinjai.
Pada ketentuan umum ini, terdapat 15 poin larangan penggunaan dana BOS yang diterima oleh sekolah. Larangan tersebut antara lain membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya. Larangan membiayai akomodasi untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya.
Larangan lainnya adalah membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya. Kemudian membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan. (ZAR)