Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai sudah menyurati Kepala Desa se-Kabupaten Sinjai yang perihalnya adalah teguran pertama.
Surat yang ditandatangani Kepala Dinas PMD A.Zainal Arifin Nur, tertanggal 7 Januari 2019 tersebut meminta kepada para Kepala Desa agar menyetor laporan penyerapan Realisasi Dana Desa (DD) Tahap III, Laporan LPJ DDS Tahap II III dan ADD Tahap II III dan VI, SP2D, LPPD dan LKPJ tahun 2018, serta Laporan Realisasi Per Sumber Dana.
Pada surat tersebut, Dinas PMD menjelaskan bahwa sampai saat ini jumlah desa yang menyampaikan laporan yang dimaksud masih jauh dari progres. Perihal surat teguran ini, Sekretaris Dinas PMD Abdul Halik membenarkan.
“Iya memang benar kepala desa telah disurati. Kalau DD tahap tiga ada beberapa desa yang belum menyetor. Begitu juga ADD untuk tahap empat. Tapi detailnya nanti saya cek lagi di kantor,” tulis Sekretaris Dinas PMD melalui pesan singkat.
Dinas PMD Kabupaten Sinjai meminta Kepala Desa menindaklanjuti surat yang dikirim selambat-lambatnya tanggal 15 Januari 2019. (ZAR)