Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Masalah internal di SDN 230 Jennae, Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan menyebabkan sekolah tersebut belum menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk triwulan II, III, dan IV di tahun 2018. Hanya Rp8 juta Dana BOS triwulan I yang bisa diterima SDN 230.
Saat rapat kerja di DPRD Sinjai yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD, Sabir, terkuak persoalan yang menyebabkan hal tersebut terjadi. Salah satunya adalah pengunduran diri bendahara sekolah dan tidak ada yang mau menggantikan posisinya.
“Akar masalahnya adalah, tidak ada yang mau jadi bendahara sehingga proses pencairan di dinas pendidikan tidak bisa dilakukan. Sebenarnya masalah internal ini cukup diselesaikan di Dinas Pendidikan Sinjai saja,” kata Plt. Inspektur Inspektorat Sinjai, Irwan Suaib, yang turut hadir pada rapat kerja di ruang rapat DPRD Sinjai, Senin (21/1/2019) pagi.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD yang memimpin rapat, meminta kepada Kepala SDN 230 Hj. Aribah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai untuk membahas persoalan ini di dinas, dan dinas terkait diminta untuk melakukan pembinaan. “Tapi kami akan tetap melakukan pengawasan,” kata Sabir.
Sebelumnya DPRD Sinjai mengagendakan rapat ini berdasarkan aspirasi yang masuk di DPRD Sinjai. Jika Dana BOS tidak kunjung cair, maka yang terganggu adalah Kegiatan Belajar Mengajar di sekolah. Hal ini menjadi catatan penting bagi DPRD Sinjai pada rapat kerja tadi. (ZAR)