Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai Muh.Irfan, karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Putusan DKPP ini dibacakan pada sidang yang berlangsung pada Rabu (30/1/2019) di Kantor DKPP, Jl. MH.Thamrin, Jakarta.
Terkait putusan ini, anggota KPU Sinjai divisi HUPMAS, Nurhikmah masih enggan menanggapi. Saat dihubungi via pesan singkat, Nurhikmah hanya menjawab ‘iya’ ketika ditanya apakah sudah mendengar ada putusan dari DKPP. Setelahnya, Nurhikmah tidak membalas lagi pesan yang dikirim Sinjai Info. Pada situs resmi DKPP, petikan putusan hasil sidang pada Rabu kemarin juga belum dapat diunduh.
Namun dikutip dari Indopos Jakarta, ada empat orang penyelenggara pemilu yang dipecat DKPP, satu orang diberhentikan dari jabatan ketua dan dua orang diberhentikan sementara.
Empat orang yang mendapat sanksi pemberhentian tetap adalah Ketua PPK Jelutung Kota Jambi Misgianto,Ketua Panwascam Jelutung, Kota Jambi Arif Rahmanudin, Ketua Panwascam Peudada Kabupaten Bireuen Zulkifli dan Anggota KPU Kabupaten Sinjai Irfan. “Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua DKPP Harjono dalam sidang etik yang digelar di Kantor DKPP.
Sebelum berproses di DKPP, Irfan sempat dilaporkan ke polisi oleh Direktur LBH Sinjai Bersatu Ahmad Marzuki, terkait pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada Sinjai 2018 lalu. Saat itu Irfan menjabat Ketua PPK Kecamatan Sinjai Timur. (ZAR)