Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Ketua Koperasi Mega Kharisma (MK) Sinjai SR, 43 tahun, akhirnya resmi ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana koperasi senilai Rp3 miliar.
SR ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai, Jumat (8/2/2019). Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sinjai Harry Surachman, SR diduga melakukan korupsi dalam penyaluran bantuan dana bergulir dari LPDB KUMKM.
“Penyidik Kejari Sinjai menetapkan SR sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi dalam penyaluran bantuan dana bergulir dari LPDB KUMKM,” ungkap Hari Surachman, melalui pesan singkat.
Dana tersebut, tambah Hari Surachman, dipergunakan SR untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik, SR diketahui adalah Ketua Koperasi Mega Kharisma Sinjai yang menerima bantuan pada 2012-2013.
Bantuan yang diterima SR berasal dari Kementerian Koperasi sebesar Rp3 miliar. Diduga dana tersebut tidak disalurkan SR kepada anggota Koperasi yang dipimpinnya. (adv)