Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di Kabupaten Sinjai sebagian besar belum konsisten menjaga kualitas air minum yang dijual ke pelanggan.
Data tahun 2018 menunjukkan, dari 84 DAMIU di delapan kecamatan di Sinjai, sebanyak 73 sampel ditemukan oleh Dinas Kesehatan tidak bisa konsisten menjaga kualitas air minum selama enam bulan.
“Pemeriksaan Micro Biologi oleh teman-teman di Dinas Kesehatan Sinjai tahun lalu menemukan tidak ada satupun yang bisa menjaga kualitas. Jumlah air minum yang tercemar bakteri masih tinggi,” beber Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Sinjai, Hj Darmawati, saat membuka pertemuan Penyehatan Kualitas Air (PKA) bagi pengusaha depot air minum di Aula Dinkes Sinjai, Jumat (26/7/2019) pagi.
Aturan tentang kesehatan air isi ulang sebenarnya sudah diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum.
Salah satunya pada BAB II Pasal 3 ayat 3 menjelaskan tentang Aspek Peralatan disebutkan:
- peralatan dan perlengkapan yang digunakan antara lain pipa
pengisian air baku, tandon air baku, pompa penghisap dan
penyedot, filter, mikrofilter, wadah/galon air baku atau Air
Minum, kran pengisian Air Minum, kran pencucian/pembilasan
wadah/galon, kran penghubung, dan peralatan desinfeksi harus
terbuat dari bahan tara pangan (food grade) atau tidak
menimbulkan racun, tidak menyerap bau dan rasa, tahan karat,
tahan pencucian dan tahan disinfeksi ulang. - mikrofilter dan desinfektor tidak kadaluarsa;
- tandon air baku harus tertutup dan terlindung;
- wadah/galon untuk air baku atau Air Minum sebelum dilakukan
pengisian harus dibersihkan dengan cara dibilas terlebih dahulu
dengan air produksi paling sedikit selama 10 (sepuluh) detik dan
setelah pengisian diberi tutup yang bersih; dan
e. wadah/galon yang telah diisi Air Minum harus langsung diberikan
kepada konsumen dan tidak boleh disimpan pada DAM lebih dari
1×24 jam. (ZAR)