Aparat Desa Ikuti Sosialisasi Penetapan Batas Desa

Pemateri dari BIG menjelaskan batas desa dan Kelurahan menggunakan metode kartometrik, di ruang pola Kantor Bupati Sinjai, Selasa (27/08) pagi. (foto: doc humas)
Pemateri dari BIG menjelaskan batas desa dan Kelurahan menggunakan metode kartometrik, di ruang pola Kantor Bupati Sinjai, Selasa (27/08) pagi. (foto: doc humas)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (mendagri) mengeluarkan Permendagri Nomor 45 pada 2016 lalu. Permendagri tersebut berisi tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa.

Untuk penetapan batas desa digunakan Metode Kartometrik. Hal ini dijelaskan Koordinator Badan Informasi Geospasial (BIG), Dian Suradianto, pada Sosialisasi Delineasi atau penggambaran hal penting dengan garis dan lambang Batas Desa dan Kelurahan di Kabupaten Sinjai, yang digelar di ruang pola Kantor Bupati Sinjai, Selasa (27/8/2019) pagi.

Acara yang berlangsung selama dua hari ini dibuka Asisten I Setdakab Sinjai, Dr. H. Mukhlis Isma. Dalam arahannya, Mukhlis mengatakan sosialiasi ini memang sangat penting, khususnya bagi para kepala desa.

“Intinya melalui sosialisasi ini diharapkan proses percepatan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi desa yang telah disepakati serta mendukung tertib administrasi kewilayahan di Sinjai bisa lebih baik dan jelas,” terangnya.

Penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan menjadi sangat penting. Ini juga salah satu petunjuk dalam memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas-batas wilayah.

(adv)