Sinjai.Info, Makassar, — Wakil Bupati Sinjai, Hj. A. Kartini Ottong, mengaku Pemerintah Kabupaten Sinjai sangat mendukung pelaksanaan program pencegahan korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Bupati Sinjai saat menghadiri sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kepegawaian, yang dilaksanakan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (24/10/2019).
Lebih lanjut, ungkapnya, sosialisasi peraturan mengenai sistem merit ini merupakan bagian dari program kegiatan supervisi pencegahan korupsi di Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga perangkat daerah terkait akan memaksimalkan pelaksanaan sistem merit.
“Alhamdulillah roadmap Sinjai kini telah sampai pada tahapan penilaian mandiri,” ungkap Wakil Bupati.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat, yang mewakili Gubernur membuka sosialisasi secara resmi mengatakan bahwa sosialisasi penerapan sistem merit bertujuan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkualitas, kompeten, netral, berintegrasi, dan berkinerja tinggi.
“Untuk itu, segenap ASN harus melakukan pembenahan birokrasi secara internal dan melakukan inovasi di bidang pelayanan publik, sehingga mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat,” kata Abdul Hayat.
Audy WMR Wuisang dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi KPK menghimbau pemerintah Daerah melakukan kebijakan manajemen ASN sesuai dengan tujuan dari Pelaksanaan Sistem Merit, sehingga pemda dapat mengelola pegawai ASN secara efektif dan efesien.
Tampil sebagai narasumber pada kegiatan tersebut Komisioner KASN, Deputi Bidang Pencegahan KPK, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Reformasi Birokrasi, dan Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara, serta Tenaga Ahli Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) KPK. (Adv)