Sinjai.Info, Sinjai Timur, — Wakil Bupati Sinjai, Hj. A. Kartini Ottong membuka pelaksanaan sosialisasi pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Aula Kantor Camat Sinjai Timur, Senin (16/12/2019) pagi.
Wakil Bupati Sinjai selaku Ketua Tim Tindak Lanjut, mengatakan pentingnya menindaklanjuti hasil pemeriksaan aparat pengawasan, baik pemeriksa internal maupun eksternal.
“Siapapun pejabat yang mempunyai peran dan fungsi dalam mengelola keuangan dan aset daerah khususnya, wajib memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah terjadi untuk dijadikan pelajaran agar kesalahan-kesalahan tersebut tidak terulang di masa yang akan datang,” pesan Wakil Bupati.
Kartini melanjutkan, semua komponen harus siap untuk melaksanakan semua peraturan. Memahami saja, jelasnya tidak cukup, tapi harus melaksanakan dengan benar sesuai aturannya. Agar lebih berhati hati khususnya dalam pengelolaan keuangan jangan sampai berurusan dengan penegak hukum.
“Apabila di dalam proses pelaksanaan tindak lanjut ada kendala atau permasalahan, maka segera kita koordinasikan dengan Tim Tindak Lanjut Kabupaten di Bagian Hukum Sekretaris Daerah Sinjai dan Inspektorat Sinjai,” pesannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 70 tahun 2012 tentang Kebijakan Pengawasan di lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2013. Dikatakan bahwa “Pimpinan atau Kepala SKPD wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan selambat-lambatnya 60 hari (hari kalender) setelah tanggal diterimanya LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dari semua Aparat Pengawasan.
Hal-hal Inilah yang dijelaskan oleh pemateri pada sosialisasi yang diinisiasi Inspektorat Kabupaten Sinjai. Hadir pada acara ini unsur forum pimpinan kecamatan dan Camat Sinjai Timur, Andi Amir, serta pemateri dari aparat penegak hukum.
(adv)