Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Kejaksaan Negeri (kejari) Sinjai akan mengawal penggunaan dana penanganan Virus Corona Covid 19, yang dianggarkan Pemkab Sinjai sebesar Rp8 milyar.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya mengatakan pengawalan anggaran covid-19 Pemkab Sinjai agar anggaran tepat sasaran, tidak terjadi penyimpangan, dan cepat dapat dilaksanakan untuk penanganan covid-19.
“Melalui tupoksi bidang datun, akan melakukan pendampingan apabila ada realokasi anggaran, refocussing kegiatan yang berkaitan dengan percepatan penanggulangan covid 19 di Sinjai. Datun dapat memberikan legal opinion atau legal assintent dalam kegiatan tersebut,” jelas Ajie Prasetya di ruang kerjanya, Selasa (07/04/2020).
Kajari Sinjai menambahkan, dalam pelaksanaan di lapangan akan dikawal bidang intel agar tidak terjadi penyimpangan dalam pendistribusiannya, dan mengantisipasi adanya kendala khusus.
“Lalu untuk dana desa, kejaksaan juga akan melakukan pendampingan agar dana desa dapat dilaksanakan dengan program padat karya dan untuk penanganan covid di tingkat desa,” tandasnya.
Anggaran Covid-19 yang dikelola Pemkab Sinjai, penggunaannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Secara umum, anggaran diperuntukan, salah satunya, membeli perlengkapan Alat Pelindung Diri bagi tenaga medis.
(kari)