Ini Upaya Pemkab Mengatasi Dampak Sosial Covid-19

Penyaluran bantuan tahap II Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Lamatti Riattang, Kecamatan Bulupoddo, Senin (13/04). Penyaluran bantuan dikawal aparat TNI dan Polri. (foto: humas Polres)
Penyaluran bantuan tahap II Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Lamatti Riattang, Kecamatan Bulupoddo, Senin (13/04). Penyaluran bantuan dikawal aparat TNI dan Polri. (foto: humas Polres)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai harus berupaya mengantisipasi kemungkinan dampak sosial ekonomi yang akan terjadi akibat Covid-19.

Salah satu upaya antisipasi tersebut adalah bantuan stimulus sektor ekonomi, dan sosial akibat dampak virus corona.

Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) pada rapat koordinasi dengan semua perangkat daerah, Senin (13/04/2020), menegaskan instruksi Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) bahwa Pemerintah Daerah diwajibkan membantu masyarakat yang terkena dampak covid-19.

“Yang terkena dampak kita berusaha untuk memberikan bantuan. Oleh karena itu dibutuhkan data akurat dari masing-masing OPD mengenai masyarakat yang terdampak,” tegasnya di ruang pola Kantor Bupati.

Ia menjelaskan, fakta yang tidak dapat dipungkiri adalah perputaran ekonomi masyarakat menurun drastis setelah diterapkannya pembatasan sosial atau physical distancing, hingga pembatasan perjalanan akibat wabah virus corona covid-19.

Upaya Dinas Sosial

Sementara itu langkah-langkah perlindungan sosial dan stimulus ekonomi menghadapi dampak covid-19, sudah dibuat Kementerian Sosial dan dijabarkan ke pemerintah daerah melalui Dinas Sosial.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Sosial, H. Muhammad Irvan, kepada Sinjai Info, Senin (13/04/2020) siang.

Berikut langkah-langkah kebijakan Kementerian Sosial yang dijabarkan Dinas Sosial Kabupaten Sinjai dalam peningkatan jumlah bantuan dan percepatan pencairan bansos yang diharapkan dapat menjaga daya beli keluarga penerima manfaat (KPM ), dan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan gizi anak sehingga terhindar dari penyebaran virus covid-19:

1. Surat direktorat penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial RI Nomor : 398/BS/4.4.3/2/2020 tentang kenaikan nominal jumlah bantuan bagi penerima Program Sembako dari Rp150.000 menjadi Rp200.000 per keluarga penerima manfaat Perbulan, mulai Bulan Maret s.d Agustus 2020 (6 bulan) yang kemudian dipertegas melalui pernyataan pers Presiden RI tanggal 31 Maret 2020 dimana jumlah kenaikan nominal bantuan berlaku selama 9 bulan yakni sampai dengan November 2020;

2. Surat direktorat jenderal perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor : 432/3.4/BS/4.4.3/2/2020 tentang kenaikan nominal Jumlah Bantuan bagi Penerima Program PKH Tahun 2020, dimana penyaluran seharusnya dilakukan pada bulan April 2020 dimajukan menjadi bulan Maret 2020 dimana penyaluran bantuan bagi KPM PKH dibayarkan bulanan mulai bulan April 2020 (normalnya penyaluran dilakukan secara periodik pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober, setiap tahun berjalan.);

3. Hasil rapat yang dipimpin oleh Dirjen penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial RI (Senin, 31 Maret ) tentang pemberian bantuan sosial pada 4.800.000 KPM SELINDO. Sata ini diluar data yang sekarang sudah berjalan, dimana data ini berasal dari pusat data dan informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial RI, yakni data terpadu kesejahteraan sosial, desil 1 dan 2, yang belum pernah mendapatkan program bantuan sosial (PKH,BPNT/sembako ) nilai bantuan sebesar Rp 200.000 dan rencananya dalam waktu dekat data tersebut akan diserahkan ke masing-masing Dinas Sosial Kab/kota serta Bank Himbara untuk selanjutnya Buka Rekening (burekol).

(ZAR)