Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Ketua Komisi 3 DPRD Sinjai, H. Akmal MS memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD, Senin (15/06/2020). Agenda RDP adalah mendengarkan penjelasan Pemkab Sinjai terkait aspirasi tentang penggunaan dana Covid-19.
Dari Pemkab Sinjai, hadir Kepala BKAD Hj. Ratnawati, Kepala BPBD Budiaman, dan Kadis Perhubungan A. Irwansyahrani Yusuf. Mereka satu persatu diminta menjelaskan kepada anggota DPRD, mengenai alur penggunaan dana.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Hj. Ratnawati menjelaskan bahwa refocusing dan realokasi anggaran adalah dua hal yang berbeda. Namun semua ditujukan untuk pencegahan covid, penanganan covid, pengamanan sosial, dan untuk pemulihan ekonomi.
“Refocusing adalah kegiatan dana DAK non fisik yang yang bukan kegiatan Covid dialihkan menjadi kegiatan Covid, sementara realokasi adalah ditujukan untuk kegiatan belanja barang dan jasa yang dialihkan ke belanja tak terduga,” jelasnya.
Aktivis anti korupsi dari KATIK juga mempertanyakan soal sumbangan pihak ketiga, dan peruntukannya serta biaya renovasi Hotel Sinjai sebagai ruang isolasi.
Menjawab hal tersebut, Kepala BPBD Sinjai, Budiaman menjelaskan bahwa sumbangan pihak ketiga yang masuk sebesar Rp89 juta. Rp50 juta diantaranya telah digunakan untuk belanja, seperti masker kain yang telah dibagikan ke beberapa desa.
“Untuk renovasi ruang isolasi untuk pasien covid, telah dialokasikan anggaran 500 juta lebih, dan itu sudah dilakukan sampai lantai tiga, dan lantai empat. Awalnya, kebutuhan dan jumlah pasien yang diisolasi di Kabupaten Sinjai tidak mencukupi kalau hanya sampai lantai tiga, sehingga Dinas Kesehatan meminta untuk segera dibenahi lantai empat (hotel),” urai Budiaman.
Namun Budiaman menyebutkan ada beberapa faktor yang menjadi kendala, yaitu faktor penanggulangan dan masalah teknis selama renovasi.
“Rata-rata pekerja tidak lagi berani untuk melakukan pekerjaan setelah hotel tersebut terisi dengan sejumlah pasien yang harus diisolasi,” jelasnya.
Sementara itu terkait biaya transportasi, Kadis Perhubungan Sinjai menuturkan bahwa ada 90 orang yang terlibat selama masa siaga dan tanggap darurat Covid-19. Tetapi semua petugas Dishub tersebut belum menerima dana transport.
“Pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meminta kami menunda (pencairannya),” kata Kadis Perhubungan. Sayangnya pada rapat ini tidak ada perwakilan BPKP yang hadir untuk menjelaskan.
Proposal yang sempat diajukan Dishub Sinjai untuk biaya transport petugas sebesar Rp350 juta dan tahap berikutnya sekira Rp100 juta.
Mengenai dana transport, perwakilan Inspektorat Sinjai yang hadir pada RDP ini menjelaskan bahwa sebenarnya BPKP tidak melarang, selama kebutuhan penanganan Covid yang menjadi perioritas sudah terpenuhi atau terlaksana.
(reski amalia)