Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Dana untuk insentif bagi petugas kesehatan yang bertugas di gedung isolasi Covid-19 Hotel Sinjai, hingga Sabtu (20/06/2020) siang belum cair. Anggaran untuk insentif ini sebenarnya tersedia, namun hingga saat ini belum bisa dicairkan karena terkendala regulasi.
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Bupati (perbup) yang mengatur dana insentif tersebut. Hal ini diakui Plt, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai, drg. Farina Irfani, melalui pesan WA, Sabtu siang. “Sudah diusulkan dan ada anggarannya. Tapi memang belum cair karena masih dalam proses Perbup,” tulisnya.
Jika belum cair, maka praktis sejak April 2020, petugas kesehatan yang secara bergiliran bertugas di Hotel Sinjai merawat, dan menjaga mereka yang menjalani isolasi Covid-19 belum mendapatkan insentif yang menjadi hak para petugas kesehatan.
Selain petugas kesehatan yang berjaga di Hotel Sinjai, petugas kesehatan yang berjaga di perbatasan kabarnya juga belum menerima insentif. Hal ini sempat diungkapkan Kadis Perhubungan Sinjai saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sinjai, pekan lalu. “Kalau yang berjaga di perbatasan itu bantuan transport, tapi prosesnya di Dishub,” jawab drg. Farina Irfani.
Sebelumnya pada RDP di DPRD, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sinjai, Hj. Ratnawati, menyebutkan bahwa sekira Rp3,7 milyar dana telah disalurkan selama masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Sinjai. Yang dibelanjakan tersebut bersumber dari Biaya Tak Terduga (BTT) APBD pokok Rp1 milyar, dan realokasi yang jumlahnya Rp8,5 milyar.
(ZAR)