Diduga Memeras, Oknum Mengaku Wartawan Ditangkap Polisi

Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan didampingi Wakapolres Sinjai saat menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan oknum mengaku wartawan, yang diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Kepala Desa Bongki Lengkese. (foto: Kari/sinjaiinfo)
Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan didampingi Wakapolres Sinjai saat menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan oknum mengaku wartawan, yang diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Kepala Desa Bongki Lengkese. (foto: Kari/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Kepolisian Resor Sinjai berhasil menangkap oknum mengaku wartawan, Selasa (23/06/2020). Oknum wartawan tersebut diduga memeras Kepala Desa Bongki Lengkese, Kecamatan Sinjai Timur.

Penangkapan berawal saat Polres Sinjai bersama tim saber pungli menerima laporan terkait ulah oknum wartawan berinisial AA. Tidak butuh waktu lama, polisi menangkap AA di Jalan Kelapa, Kecamatan Sinjai Utara.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang pecahan Rp50.000 dengan jumlah total Rp25 juta, 1 unit handphone merek Vivo, 1 unit handphone merek Lenovo, 2 kartu identitas pers dan 3 stempel.

Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan saat konferensi pers menjelaskan modus operandi pelaku AA saat memeras. AA mengancam akan memuat berita penyalahgunaan dana desa di media online jika tak diberikan dana sebesar Rp25 juta.

“Penyerahan uang dilakukan Sekdes Bongki Lengkese, Muhammad Rusli namun ia ditemani polisi yang menyamar sebagai perangkat desa. Sehingga pelaku berhasil ditangkap,” kata Kapolres Sinjai.

Kapolres Sinjai didampingi Wakapolres mengatakan, pelaku diancam pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.

Lebih lanjut Kapolres Sinjai menjelaskan kepala desa yang ada di Kabupaten Sinjai, untuk melaporkan ke tim saber pungli Kabupaten Sinjai apabila didapati ada oknum-oknum yang mengancam dan memeras.

(kari)