Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai, Andi Taufiq Saleh Asapa mengaku prihatin atas penetapan tersangka terhadap AZ, salah satu pejabat di kantornya.
Kepada Sinjai Info via Whatsapp, Kadis PUPR menyatakan keprihatinannya. “Saya selaku pimpinan menyatakan turut prihatin atas kejadian ini,” tulisnya singkat.
Hanya saja Andi Taufiq tidak menjawab ketika ditanyakan mengenai pekerjaaan AZ di Dinas PUPR pasca-penetapan tersangka oleh kejaksaan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sinjai menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan trotoar di Kabupaten Sinjai. Penetapan tersangka disampaikan Kajari Sinjai, Ajie Prasetya, Kamis (16/07/2020) pagi.
Kepada wartawan di kantor Kejari Sinjai, Kajari menyampaikan proses penyidikan dugaan korupsi dana pembangunan trotoar ruas jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2018.
Di mana ungkapnya, proses penyidikan ini berjalan kurang lebih setahun melalui beberapa tahapan. Dana proyek trotoar ini sebesar Rp870 juta.
Menurut Kajari, penetapan dua tersangka ini sudah melalui tahapan minimal dua alat bukti yang ditemukan diantaranya ada keterangan ahli, saksi, petunjuk.
“Dalam kasus ini kami tetapkan dua tersangka, yakni AZ Pegawai Dinas PUPR Sinjai selaku PPK, dan SP sebagai pelaksana atau kontraktor. Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 junto 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” urai Ajie Prasetya.
Dalam kasus ini, tambahnya, berdasarkan hasil perhitungan ahli ditemukan indikasi kerugian negara sebanyak Rp296 juta lebih.
(Agusman/ZAR)