Pemkab Sinjai Lindungi 17 Kekayaan Intelektual

Sekda Sinjai, Akbar (kanan) menandatangani perjanjian kerjasama perlindungan hukum atas 17 kekayaan intelektual Sinjai, Kamis (17/09). Kegiatan ini bekerjasama Kemenkumham. (foto: A. Mandasini)
Sekda Sinjai, Akbar (kanan) menandatangani perjanjian kerjasama perlindungan hukum atas 17 kekayaan intelektual Sinjai, Kamis (17/09). Kegiatan ini bekerjasama Kemenkumham. (foto: A. Mandasini)

Sinjai.Info, Makassar, — Bupati Sinjai diwakili Sekretaris Daerah, Akbar menandatangani perjanjian kerjasama kekayaan intelektual, antara Pemerintah Kabupaten Sinjai dengan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini bertempat di Hotel Claro, Makassar, Kamis (17/09/2020). Turut hadir pada kegiatan ini, Sekjen Kemenkumham dan Wakil Gubernur Sulsel, A. Sudirman Sulaiman.

Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sinjai, Andi Mandasini yang mendampingi Sekda Sinjai mengatakan, perjanjian kerjasama tersebut dilakukan terhadap potensi-potensi kekayaan intelektual Kabupaten Sinjai yang sangat beragam, namun belum mendapatkan perlindungan hukum.

“Tahun ini Pemkab Sinjai mengusulkan fasilitasi permohonan pendaftaran terhadap 17 kekayaan intelektual seperti Tari Ma’dongi, Rumah Adat Karampuang, Tradisi Massulo Beppa, Minas, dan masih banyak lagi,” ungkap Andi Mandasini, Jumat (18/09/2020).

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sinjai, memang saat ini fokus mendata kearifan lokal dan kebudayaan Sinjai untuk dijadikan warisan budaya benda dan tak benda. Termasuk melakukan perlindungan hukum.

(ZAR)