Satres Narkoba Ungkap Peredaran Obat Daftar ‘G’ di Sinjai

Dua polisi yang menyamar berhasil mengamankan ratusan butir obat keras daftar 'G', yang disita dari salah seorang pelaku di wilayah Kecamatan Sinjai Utara pada Selasa (9/3) malam. (foto: humas polres)
Dua polisi yang menyamar berhasil mengamankan ratusan butir obat keras daftar ‘G’, yang disita dari salah seorang pelaku di wilayah Kecamatan Sinjai Utara pada Selasa (9/3) malam. (foto: humas polres)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Selain Narkoba, peredaran obat keras yang masuk daftar ‘G’ juga menjadi fokus perhatian Satuan Resnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Hanny Willem.

Dari beberapa kali operasi, peredaran obat-obat berbahaya ini juga menjadi target. Namun baru pada Selasa (09/3/2021) pukul 21.30 wita, polisi berhasil mengungkap peredaran daftar G ini di wilayah Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.

Melalui operasi yang dipimpin Kasat Narkoba, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial IS (22 tahun) warga yang berdomisili di jalan Sungai Tangka. IS ditemukan menguasai obat daftar G.

Operasi ini dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh polisi. Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan, yaitu 7 sachet Obat Daftar G jenis THD (Y) isi 10 biji, 1 sachet Obat Daftar G jenis THD (Y) isi 92 biji, 1 sachet obat Daftar G jenis THD (Y) isi 100 biji, dan uang tunai sebesar Rp265 ribu.

Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya langsung di bawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tentang Obat Daftar ‘G’

Obat daftar ‘G’ adalah golongan obat keras ditandai dengan lingkaran merah, yang sering disalahgunakan. Dari berbagai referensi, beberapa jenis obat yang masuk kategori ‘G’ adalah:

1. Tramadol. Tramadol adalah obat pereda rasa sakit yang sangat kuat yang digunakan untuk menangani rasa sakit tingkat sedang sampai berat, misalnya rasa nyeri setelah operasi.

2. Trihexyphenidyl (THD) atau dikenal dengan Trihex adalah obat untuk penyakit parkinson yang merupakan penyakit penurunan fungsi syaraf yang berkembang terus menerus yang umumnya terjadi pada orang usia lanjut, di atas 50 tahun.

3. Somadril / Carisoprosdol. Merupakan jenis obat penghilang rasa nyeri serta rematik pada tulang bahkan dapat meredam gangguan pernafasan pada penyakit asma. Tidak disalahgunakan pun jika obat ini digunakan secara berlebihan pada penderita dapat menyebabkan kerusakan otak.

Bagi para penyalahguna obat-obat keras, penggunaan obat keras dianggap bisa menimbulkan perasaan senang yang berlebihan bagi pemakainya (Euphoria) seperti halnya yang ditemukan pada pengguna narkoba. Mereka seolah lari dari kenyataan dan menjadi orang lain. Padahal, penggunaannya mampu merusak fungsi otak.

(ZAR)