Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Rumah Tahanan (rutan) Kelas IIB Sinjai, mengusulkan 110 orang warga binaannya mendapatkan remisi dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
Usulan remisi dilakukan setiap tahunnya oleh Rutan Sinjai. Hal ini dijelaskan Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai, Muhammad Ishak, kepada Sinjai Info, Minggu (9/5/2021).
Menurut Ishak, jumlah warga binaan Rutan Sinjai saat ini 178 orang. “Kami sudah mengusulkan 110 orang warga binaan kami mendapatkan remisi. Kami tinggal menunggu tahap verifikasi pusat,” jelasnya.
Warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi adalah mereka yang ditahan karena kasus penganiayaan, pencurian, penggelapan, dan kasus lainnya. Yang terbanyak adalah kasus narkoba.
“Adapun besaran pemotongan masa tahanan antara 15 hari hingga dua bulan,” tulis Ishak.
Sementra syarat remisi, tandasnya, warga binaan memiliki kelakuan baik, mengikuti program pembinaan, tidak membuat keonaran, dan sudah menjalani enam bulan masa tahanan atau binaan dan tidak mendapatkan register F atau pelanggaran.
(kari)