Sinjai.Info, Sinjai Utara, – Satres Narkoba Polres Sinjai menangkap seorang pemuda berinisial MH (22 tahun), karena diduga memiliki dan mengedarkan Tembakau Gorila atau Sintetis di Kabupaten Sinjai.
Berdasarkan siaran pers Humas Polres Sinjai, Senin (17/5/2021) sore, kronologi penangkapan MH yang juga warga Jalan Veteran, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, ini berawal dari informasi masyarakat mengenai paket kiriman yang akan tiba di salah satu kantor ekspedisi barang di Jalan Sungai Tangka.
Paket tersebut tiba pada Minggu (16/5/2021). Berbekal informasi tersebut, polisi meminta karyawan ekspedisi menghubungi pemilik barang untuk menjemput paketnya di kantor ekspedisi.
“Pada pukul 15.00 wita, pelaku datang di kantor ekspedisi dengan maksud untuk mengambil paket kiriman, dan saat pelaku telah menerima paket kiriman itu, Kasat Res Narkoba bersama anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Sinjai langsung mengamankan seorang laki-laki,” demikian rilis humas Polres Sinjai.
Setelah menginterogasi pemilik barang, polisi membuka paket kiriman tersebut dan isinya selembar baju kaos warna abu abu, dan satu bungkus Tembakau Sintetis yang ditempel dengan menggunakan plester warna coklat seberat 5.20 gram.
Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan membenarkan penangkapan yang dilakukan pihaknya yang dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Hanny Willem. Kapolres Sinjai menyampaikan imbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dan sejenisnya. (ZAR)