Dinas PMD Sebut Jadwal Pilkades Tak Berubah

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Abdul Halik (batik biru). (dok.sinjaiinfo)
Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Sinjai, Haeruddin (batik merah) menyebutkan, jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sinjai masih tetap pada Oktober 2021. (foto: rezky/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, memastikan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) belum berubah, yakni pada Oktober 2021 mendatang.

“Pilkades akan dilaksanakan paling cepat pada bulan Oktober 2021, jika telah mendapatkan anggaran tambahan dari anggaran perubahan nantinya sebesar 600 juta,” kata Haeruddin, Sekretaris Dinas PMD Sinjai, Kamis (20/5/2021) siang.

Saat ditemui Sinjai Info, Haeruddin menjelaskan, nantinya terdapat 54 desa yang mengikuti Pilkades di Kabupaten Sinjai. Sementara untuk persiapan Pilkades masih dalam proses.

“Setelah ditetapkan APBD 2021 untuk Pilkades jumlah anggaran yang disediakan sebesar 837 juta. Namun, setelah keluar aturan baru melalui Mendagri, dibutuhkan lagi dana sebesar 600 juta. Dana tersebut nantinya dicanangkan diperoleh dari anggaran perubahan,” jelasnya.

Lanjutnya, sebelum dikeluarkannya surat edaran tersebut, pihaknya telah mempersiapkan satu desa hanya satu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Olehnya itu, estimasi PMD untuk jumlah TPS sebanyak 54 TPS di semua desa yang akan mengikuti pilkades

“Namun, setelah aturan baru itu keluar, jumlah TPS bertambah sebanyak 227 TPS, dengan satu TPS itu terdapat 500 pemilih, secara tidak langsung mengakibatkan penambahan anggaran dengan estimasi 600 juta,” ujarnya.

Ia mengaku, mengenai penambahan anggaran tersebut, pihaknya sudah membicarakan dengan tim anggaran pemerintah daerah.
Dan berharap mendapat tambahan dana dianggran perubahan sebesar Rp600 juta.

Selain itu, Ia mengaku terkait Pilkades ini, pihaknya telah menyampaikan ke aparat desa masing-masing, olehnya itu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan menyampaikan ke kepala desa, terkait berakhirnya masa jabatan kepala desa.

Sementara itu masa jabatan kepemimpinan kepala desa berakhir pada 13 Juli 2021. Setelah itu, digantikan sementara oleh Pelaksana Tugas (Plt) di masing-masing desa. Dan Plt tersebut harus ASN.

(rezky amalia)