Sinjai.Info, Makassar, — Tim Resmob Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Abustam dibantu TMC Resmob Polda Sulsel, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian motor dengan inisial ZL (21 tahun ) dan AA (18).
Keduanya ditangkap di jalan Mannuruki Kota Makassar. Para pelaku adalah warga dusun Uranga, Desa Massaile, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.
Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan membenarkan penangkapan dua remaja yang telah meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya tersebut. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan beserta barang bukti, sepeda motor hasil curian.
“Pada Kamis, 20 Mei 2021, Kasat Reskrim, Iptu Abustam, bersama anggotanya dan diback up resmob Polda Sulsel, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor di beberapa Tempat kejadian perkara di Kecamatan Tellu limpoe, Sinjai Tengah, Sinjai Barat dan Kecamatan Sinjai Timur,” terang Kapolres melalui rilis Humas Polres Sinjai, Minggu (23/5/2021) siang.
Menurut Kapolres Sinjai, dari hasil interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan pencurian pemberatan lainnya di beberapa lokasi di Kabupaten Sinjai.
“Mereka mencuri menggunakan kunci leter T dan mengambil langsung motor tersebut, adapun beberapa kendaraan hasil curian identitas berupa nomor mesin dan nomor rangka dihilangkan dengan cara digurinda,” tambah Kapolres yang hobi olahraga sepeda ini.
Lebih jauh, orang nomor satu di jajaran Polres Sinjai ini menambahkan, pihaknya mengembangkan kasus ini untuk menangkap komplotan pencurian ranmor di wilayah hukumnya yang meresahkan warga. Saat ini pelaku telah berada di Mapolres Sinjai. (ZAR)