Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 141/4251/SJ tanggal 9 Agustus 2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada masa pandemi Covid-19, berimbas pada jadwal tahapan yang sudah dirancang Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Sinjai, Abdul Halik membenarkan pihaknya telah menerima surat edaran dari Sekda Sinjai perihal penundaan Pilkades serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada masa pandemi covid-19, di mana surat Sekda tersebut mengacu dari Surat Mendagri.
Surat tersebut ungkapnya, menyebutkan penundaan dimulainya pelaksanaan tahapan Pilkades Serentak maupun PAW dengan rentang waktu 2 (dua) bulan sejak surat tersebut ditandatangani atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut.
“Dalam hitungannya, Pilkades akan ditunda hingga dua bulan ke depan, jadi akan dimulai kembali tahapan-tahapan pilkades ini pada bulan Oktober 2021. Jadi kemungkinan Pilkades akan terlaksana di bulan April tahun depan,” tuturnya, Jumat (20/8/2021) sore.
Dinas PMD jelasnya, telah merampungkan regulasi Pilkades namun pelaksanaannya tetap memperhatikan implikasinya terhadap anggaran.
(resky amalia)