Laporan: Zainal Abidin Ridwan
Bappeda Kabupaten Sinjai mengadakan rapat koordinasi penanggulangan kemiskinan di ruang pola Kantor Bupati Sinjai, Selasa, 24 Agustus 2021. Rapat ini dipimpin Wakil Bupati Sinjai, Hj. A. Kartini Ottong.
Saat rapat, wakil bupati menyampaikan, penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sinjai harus dimulai dengan pendataan yang valid. Selain itu, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan membuat program yang mengarah pada pengurangan angka kemiskinan di Kabupaten Sinjai.
Hal senada dikatakan Kepala Bappeda Sinjai, Irwan Suaib. Menurutnya, rapat koordinasi dilaksanakan dalam rangka mendengarkan program pengentasan kemiskinan dari masing-masing OPD Tahun Anggaran 2022.
Irwan berharap OPD punya program khusus untuk dijadikan pilot project dalam penanggulangan kemiskinan yang bisa direplikasi di desa-desa yang ada di Sinjai.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statisik (BPS) Sinjai, angka kemiskinan tiap tahun mengalami penurunan, di mana tahun 2018 sebesar 9,28 persen, di tahun 2019 sebesar 9,14 persen, kemudian di tahun 2020 turun menjadi 9 persen. Pemkab Sinjai menargetkan angka kemiskinan pada 2021 turun menjadi 8,85 persen.
Apakah target tersebut bisa tercapai? sementara saat ini masih dalam kondisi pandemi covid-19. Jika mengacu pada empat langkah strategis menekan angka kemiskinan yang dikeluarkan Kementerian Sosial (Kemensos), maka peluang menekan angka kemiskinan hingga 8,85 persen di Sinjai dapat tercapai.
Empat langkah strategis Kemensos untuk menekan angka kemiskinan adalah pertama, perluasan target dan kenaikan anggaran program. Saat ini jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) terus meningkat seiring dengan bertambahnya alokasi anggaran.
Kedua, Transformasi penyaluran Bansos dan subsidi secara non tunai. Saat ini PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT disalurkan non tunai menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) agar bantuannya tepat sasaran, tepat waktu, hingga tepat kualitas.
Ketiga, Integrasi Bansos dan subsidi didasarkan pada data terpadu. Data terpadu program penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu dimutakhirkan secara berkala oleh pemerintah daerah (Pemda) yang penetapannya oleh Menteri Sosial. Soal pemutakhiran data ini juga ditekankan Wakil Bupati Sinjai saat rakor.
Keempat, Memastikan perubahan perilaku positif KPM melalui pendampingan sosial. Pendampingan ini diantaranya pada bidang kesehatan, gizi, pendidikan, sosial ekonomi, perlindungan anak, dan kesejahteraan sosial.
Jika melaksanakan empat langkah strategis Kemensos untuk menekan angka kemiskinan dengan mengandalkan data yang valid, dan dimutakhirkan setiap saat, maka angka kemiskinan akan turun di Kabupaten Sinjai. Dengan catatan, tidak terjadi perilaku koruptif di dalam pelaksanaannya.
Kendati peluang menurunkan angka kemiskinan terbuka lebar, Pemkab Sinjai tetap perlu memerhatikan indikator lain yang bisa berimbas pada peningkatan angka masyarakat miskin. Seperti misalnya dampak Covid-19 terhadap penduduk usia kerja.
Dikutip dari indikator makro Kabupaten Sinjai tahun 2020 yang dibuat Koordinator Fungsi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik BPS Kabupaten Sinjai, Andi Ridha Wahyu Sofyan, menunjukkan bahwa pengangguran karena covid di Sinjai mencapai 1,57 persen. Kemudian pengangguran Bukan Angkatan Kerja (BAK) karena covid 2,66 persen, dan tidak bekerja karena Covid 4,29 persen. Yang tinggi adalah pengurangan jam kerja karena covid, yakni 91,47 persen.
Di Sulawesi Selatan, persentase terbesar pengangguran karena Covid terjadi di Kota Palopo dan Kota Makassar, yakni 13,53 persen dan 13,39 persen. Guna mencegah peningkatan jumlah pengangguran akibat covid-19, Pemkab Sinjai perlu menyiapkan langkah-langkah mitigasi dampak pandemi Covid-19di sektor ketenagakerjaan.
Misalnya tetap mengalokasikan dana untuk penanganan Covid-19, termasuk stimulus ekonomi bagi para pelaku usaha di Sinjai. Kemudian memberikan pelatihan keterampilan vokasi secara online dan offline dengan menyesuaikan kondisi penyebaran Covid-19.
Serta memperbanyak program perluasan kesempatan kerja seperti padat karya tunai, padat karya produktif, terapan Teknologi Tepat Guna (TTG), yang kesemuanya dimaksudkan untuk penyerapan tenaga kerja lokal. (*)