Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Tingginya kasus Dispensasi Kawin/Nikah di Kabupaten Sinjai tahun 2021 menunai beragam komentar, baik di media sosial maupun pemerhati anak.
Komentar salah satunya datang dari Badiana, Ketua Nasyiatul Aisyiah Kabupaten Sinjai yang juga Dosen IAIM Sinjai. Badiana mengatakan, Dispensasi Nikah bisa dikatakan sebagai pintu masuknya nikah dini olehnya itu harus ada spirit pencegahan pernikahan dini.
Bahwa kesadaran masyarakat, budaya, kebiasaan, dan agama tambahnya, tarik menarik dalam problem ini dan peran hakim (Pengadilan Agama) saja tidak cukup untuk mengendalikan laju pernikahan dini.
“Paling tidak, keseragaman prinsip dalam mendukung pencegahan perkawinan anak untuk membangun nilai, norma dan cara pandang yang mencegah perkawinan anak, akan menjadi faktor alami yang mumpuni dalam menurunkan angka pernikahan dini. Khususnya di kabupaten sinjai,” jelas Badiana.
Lanjut Badiana, menyikapi tingginya angka permohonan dispensasi kawin karena faktor pergaulan bebas menjadi salah satu sebab dispensasi kawin.
“Oleh karena itu sangat di perlukan kesadaran setiap orang tua untuk memantau, dan melihat perkembangan anaknya. Orang tua yang milenial adalah orang tua yang punya kepekaan terhadap perkembangan anaknya bukan orang tua yang acuh, cuek dan tak peduli,” tegasnya.
“Juga diperlukan pemberian materi pendidikan rumah tangga lebih dini di dunia pendidikan, dan pemahaman bahwa menikah bukan hanya legalitas, namun kesiapan berbagai aspek,” tutupnya.
Aktivis kepemudaan ini berharap, para Hakim lebih mempertimbangkan yang cermat, tidak hanya memperhatikan aspek formil saja, akan tetapi juga memperhatikan pertimbangan keadilan dalam masyarakat ketika ada permohonan Dispensasi Kawin.
Di Kabupaten Sinjai, berdasarkan data Pengadilan Agama Sinjai, Dispensasi Kawin pada tahun 2020 sebanyak 204 laporan. Meningkat di tahun 2021 sebanyak 282 laporan.
(Tamsil)