Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sinjai sudah memasuki tahapan verifikasi berkas pendaftar, dan segera dilakukan penetapan Calon Kepala Desa (Cakades) pada Januari 2022. Pilkades serentak di 54 Desa di Kabupaten Sinjai dijadwalkan pada Maret 2022.
Pilkades sebagai pemilu kecil di desa selalu menjadi magnet bagi siapa saja. Terutama sejak pemerintah pusat menetapkan Undang-Undang Desa sebagai regulasi, di mana di dalamnya terdapat aturan soal anggaran yang dikelola oleh desa.
Di Kabupaten Sinjai, Pilkades juga membuat sebagian besar warga desa tertarik mengikuti kontestasi ini. Mereka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan. Ada yang berprofesi petani, buruh lepas, sopir angkutan, dan pengusaha. Bahkan ada yang berprofesi sebagai pegiat seni budaya, Mahasiswa, hingga TNI dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Khusus ASN yang mendaftar sebagai bakal calon kepala Desa, Panitia Pilkades Kabupaten Sinjai, Abdul Halik menjelaskan aturan yang mesti dipedomani oleh ASN bersangkutan jika mendaftar. Salah satunya melalui persetujuan Bupati Sinjai.
“Di Sinjai ada enam orang ASN yang mendaftar Cakades. Info sementara, mereka menunggu surat izinnya ditandatangani pak bupati,” jelas Abdul Halik yang juga pejabat di Dinas PMD Sinjai, Kamis (13/1/2022) pagi.
(ZAR)