Beberapa Fakta Penting Jelang PSU Pilkades Aska

Suasana rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkades Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan, Jumat (18/3) lalu di aula Kantor KPU Sinjai. (dok.sinjaiinfo)
Suasana rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkades Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan, Jumat (18/3) lalu di aula Kantor KPU Sinjai. (dok.sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kabupaten Sinjai, merekomendasikan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan.

PSU akan digelar di TPS 1 (Satu) Dusun Hampangnge, Desa Aska. Pada TPS ini, PPKD Kabupaten, berdasarkan hasil rapatnya, menemukan adanya kertas suara yang tidak ditandatangani oleh PPKD.

Hal tersebut dibenarkan Sekretaris PPKD Aska, Saiful. “Iya betul ada PSU di TPS 1. Karena adanya beberapa kertas suara yang tidak ditandatangani oleh PPKD,” ungkapnya kepada Sinjai Info, Sabtu (26/03/2022).

Jika mengacu ke Perbup 30 tentang Pilkades Sinjai, penandatanganan kertas suara harus dilakukan paling lambat sehari sebelum jadwal pemungutan suara, lalu kertas suara tersebut dimasukkan ke kotak suara kemudian disegel.

PSU di TPS 1 akan dilakukan pada Minggu, 27 Maret 2022, Pukul 07.00 wita-selesai. Ketua PPKD Kabupaten Sinjai, Akbar juga sudah mengeluarkan surat tertanggal 26 Maret 2022, dengan Nomor :141/14. 82/PPKD Kab, perihal permintaan pengamanan kepada Dandim 1424 Sinjai, Kapolres Sinjai, Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Sinjai.

Lokasi PSU Berbeda dengan Materi Gugatan

Pelaksanaan PSU di TPS 1 Dusun Hampangnge berdasarkan rekomendasi PPKD Kabupaten Sinjai, justru berbeda dengan materi gugatan yang dimasukkan Cakades nomor urut 1 Ihwan A. Usman.

Melalui surat gugatan tertanggal 18 Maret 2022 yang dimasukkan usai rekapitulasi suara Pilkades Aska di kantor KPU Sinjai pekan lalu, Cakades Ihwan A. Usman memuat 2 (dua) poin permohonan kepada PPKD Kabupaten Sinjai, yakni pertama, menghitung ulang perolehan suara di TPS 2 dan TPS 3.

Kedua, melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada pemilihan wilayah TPS 5 (lima) dan TPS 6 (enam).

Seperti diberitakan sebelumnya, hasil pemungutan suara Pilkades Aska dimenangkan oleh Cakades Nomor 5 H. Bahar, unggul tipis 13 suara atas Cakades Nomor Urut 1, Ihwan A. Usman.

Berikut hasil Rekapitulasi di TPS 1 Pilkades Aska:

TPS 1
1. 162
2. 46
3. 1
4. 12
5. 157
Jumlah suara sah: 378
Jumlah DPT: 509

Jumlah Total Suara Lima Calon di 6 TPS:

Calon Nomor 1: 905
Calon Nomor 2: 222
Calon Nomor 3: 2
Calon Nomor 4: 173
Calon Nomor 5: 918
Total suara sah : 2.220

(Tamsil/ZAR)