KOPEL: Pemda Sinjai Harus Benahi Pelayanan Publik Sektor Kesehatan

Sinjai Utara, sinjai.info,- Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Sinjai menyebut, alokasi anggaran sektor kesehatan tahun 2015 Kab. Sinjai hanya tujuh persen. Persentase ini masih jauh dari mandat Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Berdasarkan UU tersebut, dinyatakan bahwa anggaran untuk sektor kesehatan minimal 10 persen di luar belanja gaji. Lebih lanjut dalam UU tersebut dijelaskan, 2/3 dari persentase tersebut dialokasikan untuk pelayanan publik terutama pelayanan untuk orang miskin, kelompok lanjut usia, dan anak terlantar.

Menanggapi hal ini, Abdul Rahman, Ketua Divisi Advokasi Kinerja Keuangan Daerah KOPEL Sinjai menuturkan, semestinya Pemda Sinjai berkomitmen untuk merealisasikan janjinya yang tertuang dalam RPJMD yakni menciptakan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.

“Anggaran kesehatan dua tahun terakhir hanya tujuh persen, itupun masih tinggi belanja pegawainya dibanding belanja untuk pelayanan publik. Kedepan, anggaran sektor kesehatan harus ditingkatkan dan porsinya untuk masyarakat harus lebih besar”. tegas, Rahman.

Kasus gizi buruk yang ditemukan baru-baru ini di Kel. Lappa dan Kec. Sinjai Timur, serta kasus meninggalnya bocah miskin yang diangkut sepeda motor ke kampungnya mengindikasikan masih buruknya pelayanan publik di sektor kesehatan.

“Buruknya pelayanan publik sektor kesehatan, harus menjadi perhatian serius Bupati Sinjai, dan kepala dinas kesehatan yang baru dilantik, terutama pelayanan untuk masyarakat miskin”. kuncinya. (ZAR)