Bulupoddo, sinjai.info,- Aparat kepolisian sektor Bulupoddo, didesak menuntaskan kasus penganiayaan atas diri, BB, siswa kelas 3 SDN 99 Lappa Cinrana, Kecamatan Bulupoddo. BB diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum guru SDN 99 Lappa Cinrana, berinisial Nurs, pada tanggal 7 Agustus 2015.
BB, putra dari Andi Abidin, mengalami luka robek pada pergelangan tangannya. “Katanya anak kami bermain-main saat proses pelajaran tengah berlangsung, sehingga pergelangan tangannya ditarik dan dibenturkan ke pintu” ungkap, A. Abidin, ayah korban, Ahad (4/10/2015)
Karena tidak terima perlakuan Nurs terhadap anaknya, sehari setelah kejadian, pihak keluarga korban langsung melaporkan penganiayaan tersebut ke pihak polsek Kecamatan Bulupoddo. “Hingga kini kami tidak pernah lagi mendengar perkembangan kasusnya, sehingga kami berencana melaporkan kejadian ini ke Komisi Perlindungan Anak (KPA) di Makassar”. tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Abd.Rahman, dari Kopel Sinjai meminta pihak Dinas Pendidikan mengambil sikap tegas terhadap oknum guru yang melakukan tindakan penganiayaan tersebut. Persoalan penganiayaan anak jelasnya, sudah diatur di Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, dimana para pelaku kekerasan terhadap anak diancam dengan hukuman pidana antara 5 hingga 15 tahun penjara. (Rhm/ZAR)