Inovator OPD Diminta Pahami Kaidah Penulisan Proposal

Kabag Organisasi Setdakab Sinjai, Andi Sompa saat menyampaikan laporan pelaksanaan workshop penulisan proposal inovasi pelayanan publik. (dok/sinjaikab)
Kabag Organisasi Setdakab Sinjai, Andi Sompa saat menyampaikan laporan pelaksanaan workshop penulisan proposal inovasi pelayanan publik. (dok/sinjaikab)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Pemerintah Kabupaten Sinjai pada 2016 berhasil masuk dalam kompetisi inovasi pelayanan publik tingkat nasional melalui inovasi Rumah Tunggu Kelahiran (RTK). Kemudian semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah memiliki banyak inovasi. Hanya saja masih ada beberapa kekurangan yang dialami saat ini, khususnya dalam menuangkan inovasi pelayanan publik dalam bentuk tulisan proposal.

Kondisi ini dijelaskan Asisten Administrasi Umum Setdakab Sinjai, Haerani Dahlan ketika membuka workshop penulisan proposal inovasi pelayanan publik di Gedung B Kantor Bupati Sinjai, Selasa (8/11/2022) pagi. Haerani didampingi Kepala Bagian Organisasi Setdakab Sinjai, Andi Sompa.

“Ada kaidah-kaidah yang harus dipahami dalam penulisan proposal inovasi pelayanan publik sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 50 tahun 2022. Untuk itu pada hari ini kita lakukan workshop penulisan proposal inovasi pelayanan publik dengan menghadirkan seluruh OPD, dan Puskesmas agar bisa memahami kaidah penulisan proposal yang baik,” jelas Haerani yang juga mantan Kabag Organisasi Setdakab Sinjai.

Alumni STPDN ini berharap seluruh OPD bisa melahirkan inovasi-inovasi yang bisa diikutkan dalam kompetisi inovasi pelayanan publik, yang tiap tahun digelar Kemenpan RB. “Jadi ketika ada jadwal pengajuan proposal dari Kemenpan RB, kita sudah siap berkomptetisi,” tandasnya.

Pemateri pada kegiatan ini adalah Retno Setyoningsih yang juga Analisis Kebijakan Muda selaku Sub Koordinator Pelayanan Publik Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Selatan.

(adv)