Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Komisi I DPRD Kabupaten Sinjai batal menggelar Rapat Pendapat Dengar Umum (RDPU) bersama PPKD Desa Pattongko, terkait adanya indikasi pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Bakal calon kepala desa (Bacalon Kades) atas nama Sri Rahayu Rasyid namun dimasukkan dalam kategori calon.
Kepada Sinjai Info, Ketua Komisi I, Fachriandi Matoa mengungkapkan pembatalan RDPU tersebut, karena pihak kampus Akademi Komunitas Industri Manufaktur (Akom) Bantaeng telah mengeluarkan keputusan mencabut dan membatalkan dokumen yang digunakan bakal calon dalam pemenuhan persyaratan Bacalon Kades.
“Maka dengan sendirinya persoalan yang disampaikan pembawa aspirasi telah mendapatkan solusi, Surat susulan klarifikasi dokumen dari pihak kampus Bantaeng tersebut ditujukan kepada PPKD Desa Pattongko,” ungkapnya, Rabu (1/2/2023).
Sebelumnya diberitakan, adanya gugatan terkait dengan SK yang dikeluarkan tahun 2017 yang dimiliki oleh Sri Rahayu telah dilakukan klarifikasi dan hasilnya Kampus Akdemi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng berdiri sejak tahun 2018 namun pada tahun 2017 telah mengadakan perekrutan sumber daya manusia dan pengadministrasian melalui Dipapusdiklat Industri Kementerian Perindustrian.
Namun belakangan pihak Kampus Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng kembali mengeluarkan surat susulan dengan nomor B/125/BPSDMI/AKOM-Bantaeng/1/KR/2023 perihal Klarifikasi yang menyatakan membatalkan dan mencabut semua dokumen yang berhubungan dengan Kampus AKOM Bantaeng yang digunakan oleh Sri Rahayu Rasyid dan Ardi J.
(risky amalia)