Ini Temuan Bawaslu yang Diproses, Ada Kasus Netralitas ASN dan Pendamping PKH

Ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Arsal Arifin saat membuka dialog paparan terkait penanganan kasus kepemiluan di Sinjai. (ZAR/sinjaiinfo)
Ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Arsal Arifin saat membuka dialog paparan terkait penanganan kasus kepemiluan di Sinjai. (ZAR/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai merilis hasil temuan dan laporan yang telah dan masih, dalam proses penanganan di Sentra Gakkumdu Bawaslu Sinjai.

Hingga dua hari menjelang tahapan pencoblosan di TPS, Bawaslu mencatat lebih banyak temuan dari pihaknya dibandingkan laporan. Khusus laporan hanya satu yang diterima dan diproses. Sementara temuan berasal dari penelusuran pengawas kelurahan dan desa serta Panwaslu kecamatan.

Pernyataan ini dipaparkan anggota Bawaslu Sinjai, Ahmad Ismail, kepada belasan wartawan di Kafe Sulo Id, Senin (12/2/2024) sore. Paparan ini turut disaksikan Ketua Bawaslu Sinjai Muhammad Arsal Arifin, Kasat Reskrim Polres Sinjai, dan Kasi Pidum Kejari Sinjai.

Beberapa temuan yang dipaparkan antara lain keterlibatan anggota BPD di Desa Gareccing sebagai tim pemenang Capres, pelanggaran etik anggota PPS di Sinjai Utara, video viral ASN Kantor Kecamatan Bulupoddo, serta temuan dan laporan netralitas ASN Dinas Pendidikan Sinjai.

“Juga ada temuan terkait netralitas pendamping program keluarga harapan (PKH) di Desa Aska Kecamatan Sinjai Selatan. Hasil pemeriksaan ini sudah kami sampaikan ke Kementerian Sosial karena domain mereka soal PKH,” terang Ahmad Ismail yang juga Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

Di akhir sesi dialog, Ketua Bawaslu Sinjai menambahkan jika Bawaslu menghentikan kasus Andi Sri bulan di Kecamatan Bulupoddo. Sementara terkait netralitas ASN Dinas Pendidikan, pihaknya saat ini menunggu hasil penelusuran dari Panwaslu Sinjai Utara.

Pernyataan ini diperkuat penjelasan dari Kasi Pidum Kejari Sinjai. “Penanganannya kita hentikan karena syarat formilnya tidak terpenuhi. Tidak ditemukan cukup bukti unsur pelanggaran pidananya berdasarkan UU Pemilu dan keterangan dari ahli,” beber Kasi Pidum Kejari Sinjai, Sahwal.

Dugaan pelanggaran tersebut tambahnya, tidak eksplisit dengan yang tertuang dalam UU Pemilu. “Pelanggaran dalam undang-undang hanya disebutkan ASN bertindak sebagai pelaksana atau tim pelaksana kampanye. Jadi di sini tidak terpenuhi unsurnya,” terangnya. (ZAR)