KPU Sinjai Putuskan PSU di Enam TPS, Ini Penyebabnya

Ketua KPU Sinjai, Muh. Rusmin (dok/sinjaiinfo)
Ketua KPU Sinjai, Muh. Rusmin (dok/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai memutuskan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 6 TPS yang tersebar di tiga Kecamatan diantaranya Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai Selatan dan Sinjai Timur.

PSU dilaksanakan berdasarkan surat rekomendasi hasil temuan Bawaslu Sinjai bahwa ada, pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS sesuai ketentuan Pasal 80 ayat 2 huruf d PKPU 25 Tahun 2023.

“Atau dengan kata lain, Pemilih memiliki KTP-el atau Suket yang terdaftar di DPT ( DPT sesuai alamat KTP) kemudian memberikan hak pilihnya di luar TPS tidak sebagaimana TPS tempat pemilih terdaftar dalam DPT,” jelas Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin, Senin (19/2/2024) malam.

Rencana pelaksanaan PSU kata Rusmin, pada Sabtu, 24 Februari 2024, dan lokasi TPS PSU diupayakan tetap pada TPS yang sama.

“Saat ini untuk kebutuhan Logistik PSU sementara KPU Sinjai telah bersurat ke KPU Provinsi untuk pemenuhan Kebutuhan logistik,” terangnya.

Berikut data TPS yang PSU :

  1. TPS 18 Kel. Biringere Sinjai Utara
  2. TPS 3 Kel. Samataring Sinjai Timur
  3. TPS 23 Kelurahan Lappa Sinjai Utara
  4. TPS 07 Kelurahan Balangnipa Sinjai Utara
  5. TPS 06 Kelurahan Balangnipa Sinjai Utara
  6. TPS 21 Kelurahan Sangiaserri Kecamatan Sinjai Selatan

Kemudian dalam PSU nantinya di masing-masing TPS, di TPS 18 akan mencoblos surat suara Pemilihan Presiden Wakil Presiden (PPWP) dan DPD. TPS 3 untuk PPWP, TPS 23 untuk PPWP, DPD, DPR-RI, dan DPR Provinsi. Di TPS 07 untuk DPR Provinsi, di TPS 06 untuk PPWP, DPD, dan DPR RI. Serta di TPS 21 untuk PPWP, DPD, DPR RI, dan DPRD Provinsi.

Sementara Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS yang akan PSU sebagai berikut:

TPS 18 Biringere DPT : 203
TPS 3 Samataring DPT : 250
TPS 23 Lappa DPT :271
TPS 07 Balangnipa DPT : 289
TPS 06 Balangnipa DPT : 300
TPS 21 Sangiaserri DPT : 216

Peraturan yang menjadi dasar PSU adalah PKPU 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2024. (ZAR)