Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Salah satu tugas Inspektorat di daerah adalah melakukan pengawasan fungsional melalui audit keuangan, pemeriksaan kinerja, dan investigasi pelanggaran, serta menyusun laporan hasil pengawasan untuk ditindaklanjuti.
Setiap temuan, termasuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan dikawal oleh Inspektorat. Hal ini dijelaskan Inspektur Inspektorat Sinjai, Andi Adeha Syamsuri, saat menerima pengunjukrasa dari Dewan Pengurus Wilayah Forum Mahasiswa Sinjai (DPW FMS) di halaman Kantor Inspektorat Sinjai, Rabu (1/10/2025).
Aksi ini menyoroti temuan berupa dokumen resmi dan hasil investigasi lapangan terkait hilangnya sejumlah aset daerah berupa peralatan, mesin, dan aset lain-lain milik Pemerintah Kabupaten Sinjai.
Dari hasil temuan, tercatat nilai aset yang tidak diketahui keberadaannya mencapai Rp3.7 miliar lebih.
Jendral Lapangan DPW FMS, Rahim menegaskan kasus hilangnya aset tersebut bisa masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
“Potensi kerugian keuangan negara dari kasus ini bisa dikategorikan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hilangnya aset juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik sebagaimana mandat UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,” jelas Rahim.
“Tim dari Inspektorat terus bekerja, menelusuri dan menindaklanjuti hasil dari temuan tersebut. Olehnya itu kami meminta kepada DPW FMS, percayakan kepada kami untuk melakukan dan menelusuri temuan BPK, dan mari kita sama sama mengawal ini,” pungkas Andi Adeha.
(Rezky Amalia)