Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, mengapresiasi dan berterimakasih kepada para Kepala Perangkat Daerah Pengelola PAD beserta jajaran masing-masing atas capaian, kinerja pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 yang sangat baik secara akumulatif.
Apresiasi ini dikatakan langsung Bupati Sinjai saat membuka kegiatan High Level Meeting (HLM) dan Evaluasi PAD Triwulan IV 2025. Acara ini bertempat di Gedung Command Center Rujab Bupati Sinjai, Selasa (16/12/2025).
Sesuai data realisasi PAD per tanggal 15 Desember 2025 telah mencapai 99,27% atau sebesar Rp118,87 Milyar lebih dari target Rp119,75 Milyar lebih, atau tersisa Rp880 juta lebih. Di Sinjai terdapat 14 OPD pengelola PAD.
Melalui pertemuan ini Ratnawati menekankan kembali kebijakan penganggaran lemerintah setelah terbitnya UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“PAD mau tak mau menjadi penopang pembiayaan pemerintah daerah. Kebijakan transfer ke daerah yang semakin ketat harus dimaknai dengan upaya optimalisasi perolehan penerimaan dari PAD,” terang Bupati Sinjai.
Mantan Kepala BKAD Sinjai ini meminta agar seluruh jajaran perangkat daerah pengelola PAD dapat lebih mengoptimalkan pengelolaan di tahun 2026. Optimalisasi yang dimaksud adalah bentuk intensifikasi potensi pajak maupun retribusi yang telah dikelola selama ini dari sisi pemutakhiran basis data potensi.
Kemudian optimalisasi pemungutan dan peningkatan kualitas dan sistem layanan seperti kerjasama pengelolaan, sistem pengawasan maupun pengembangan digitalisasi dan inovasi pelayanan di semua jenis pajak dan retribusi sehingga dapat meminimalisir potensi kebocoran maupun loss potensi.
“Penekanan saya kepada seluruh OPD pengelola PAD agar pada tahun 2026, harus diterapkan sistem digitalisasi penerimaan non tunai dengan pemanfaatan kanal pembayaran non tunai untuk seluruh jenis penerimaan,” pinta Bupati.
“Saya yakin dengan penerapan sistem digital pada semua jenis penerimaan lebih menjamin akuntabilitas dan kepercayaan wajib pajak dan retribusi, dan Insya allah akan membawa dampak ikutan penerimaan yang akan meningkat,” jelasnya.
Diakhir penjelasannya, Bupati meminta seluruh perangkat daerah pengelola PAD dapat lebih meningkatkan sistem layanan dengan lebih intens melaksanakan sosialisasi tentang ketentuan pengelolaan pajak maupun retribusi. Ini untuk mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak dan retribusi.
“Namun saya harapkan sosialisasi tetap mengedepankan metode persuasif dan edukatif,” tutupnya. (ZAR)