PN Sinjai Sidangkan 47 Kasus Narkotika, Terbanyak di 2025

FOTO: Kantor Pengadilan Negeri Sinjai (int)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Sebanyak 131 perkara disidangkan di Pengadilan Negeri Sinjai sepanjang Januari-Desember 2025. Data ini diperoleh Sinjai Info dari Pengadilan Negeri, Rabu (24/12/2025).

Dari 131 perkara ini, kasus yang paling banyak disidangkan adalah kasus Narkotika sebanyak 47 perkara. Disusul kemudian kasus yang terkait Perlindungan Anak 14 perkara.

Kasus lainnya adalah pencurian sebanyak 12 perkara, penganiayaan 12 perkara, serta judi 9 perkara. Semua yang disidangkan ini adalah kasus pidana umum.

Kasus pidana umum lainnya yang juga diselesaikan di meja persidangan adalah terkait kasus kesehatan, kerusakan lingkungan, senjata tajam, penggelapan, serta kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.

Kasus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) juga menyita perhatian publik di Kabupaten Sinjai. Di Pengadilan Negeri Sinjai ada 6 kasus pidana anak yang disidangkan dengan menggunakan sistem peradilan pidana anak.

Kasus pidana anak tersebut terkait kesehatan 3 perkara, perlindungan anak 1 perkara, serta narkotika 2 perkara.

Tren kasus atau perkara yang sidangkan di Pengadilan Negeri Sinjai kemungkinan akan berubah pada 2026 mendatang. Ini seiring dengan pemberlakuan KUHP yang baru.

Pada beberapa kesempatan, Ketua Pengadilan Negeri Sinjai, Anthonie Spilkam Mona, menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan membawa perubahan besar dalam paradigma penegakan hukum nasional. KUHP baru ungkapnya, tidak lagi semata berorientasi pada penghukuman, tetapi mengedepankan keadilan restoratif.

Inilah 5 Besar Terbanyak Perkara Pidana Umum yang disidangkan di Pengadilan Negeri Sinjai, Januari-Desember 2025:

1. Narkotika: 47 perkara
2. Perlindungan Anak: 14 perkara
3. Pencurian: 12 perkara
4. Penganiayaan: 12 perkara
5. Judi: 9 perkara

(Kari/ZAR)