Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Peraturan Bupati (perbup) Sinjai Nomor 27 Tahun 2025 tentang pedoman pelaksanaan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Tahun Anggaran 2026 telah disosialisasikan Pemkab Sinjai kepada para pimpinan perangkat daerah, pejabat pengelola kepegawaian, serta perwakilan ASN dari berbagai instansi lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai. Sosialisasi dimulai pada Rabu (4/2/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sinjai terhadap kesejahteraan aparatur sipil negara meskipun di tengah tantangan fiskal yang tidak ringan.
Sekda menyampaikan untuk tahun anggaran 2026, pemerintah daerah tetap menganggarkan pembayaran TPP PNS selama 12 bulan penuh. Kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga motivasi kerja dan kesejahteraan ASN sebagai ujung tombak pelayanan publik.
Hanya saja terjadi pengurangan dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat yang berdampak pada struktur APBD Kabupaten Sinjai. Akhirnya besaran TPP tahun 2026 mengalami koreksi atau penyesuaian dibanding tahun sebelumnya. Langkah rasionalisasi ini diambil agar pembayaran TPP tetap dapat dilakukan secara rutin setiap bulan tanpa mengganggu keseimbangan postur anggaran daerah.
Salah satu bentuk rasionalisasi yang dilakukan Pemkab Sinjai ungkap Sekda Sinjai adalah penilaian terkait disiplin, dan kinerja pegawai. Sekda mengingatkan agar ASN tidak mengabaikan apel, ketepatan waktu, serta kewajiban penyusunan laporan kinerja karena hal tersebut akan berpengaruh langsung terhadap perhitungan TPP masing-masing.
Disiplin Kerja
Penilaian pemberian TPP berdasarkan
disiplin kerja, yakni rekapitulasi kehadiran pegawai yang tidak menjadi pengurang. Kategori yang tidak menjadi pengurang TPP adalah sakit, cuti tahunan yang tidak lebih dari 12 hari kerja, serta cuti karena alasan penting yang tidak lebih dari 12 hari kerja.
Berikut jumlah pengurangan TPP berdasarkan disiplin kerja:
Tidak masuk kerja:
TPP dikurangi 3% per hari
Pulang Sebelum Waktunya (PSW):
1-30 menit: 0,5 persen
31-60 menit: 1 persen
61-90 menit: 1,25 persen
> 90 menit: 1,5 persen
Terlambat masuk:
1-30 menit: 0,5 persen
31-60 menit: 1 persen
61-90 menit: 1,25 persen
> 90 menit: 1,5 persen
Tidak ikut upacara besar:
Pengurangan 2%
(ZAR)