Kejari Sinjai Lelang 29 HP Rampasan Negara, Raup Rp8,5 Juta

Proses lelang barang rampasan negara disaksikan langsung Kajari Sinjai (baju putih) di halaman Kantor Kejari Sinjai. (FOTO: dok/Kejari)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Kejaksaan Negeri Sinjai menggelar penjualan langsung 29 unit handphone barang rampasan negara di halaman Kantor Kejari Sinjai, Rabu (5/8/2026).

HP bekas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah itu ludes terjual, bahkan unit yang mati total pun ikut ditawar warga.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Sinjai Nurhidayati mengatakan, 29 HP tersebut berasal dari 28 perkara narkotika dan 1 perkara perjudian.

“Penjualan terbuka untuk umum. Sistemnya penawaran tertinggi. Masyarakat cukup bawa KTP asli dan uang tunai,” ujarnya.

Harga HP yang dilelang bervariasi mulai Rp20 ribu hingga Rp3 juta per unit. Dari penjualan itu Kejari Sinjai mengumpulkan dana Rp8.582.000.

“Seluruh dana langsung disetor hari ini ke kas negara melalui teller bank sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP,” tegas Nurhidayati. (ZAR)