Bupati Sinjai Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Flu Burung

Petugas Disnak Keswan Sinjai mengambil sampel pada ayam mati di Kecamatan Sinjai Timur. Bupati mengeluarkan surat edaran untuk mencegah flu burung (FOTO: Disnak)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/05.2680/SET tentang peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap penyakit Avian Influenza di Kabupaten Sinjai.

Surat edaran tertanggal 6 Oktober 2026 ini dikeluarkan setelah tingginya angka kematian unggas di Kabupaten Sinjai akibat flu burung atau Avian Influenza. Saat surat edaran dibuat, angka kematian unggas mendekati angka 3 ribu ekor.

Dalam suratnya, bupati memberikan imbauan kepada beberapa unsur terkait diantaranya Camat dan Kepala Desa/Lurah.

Ini imbauan untuk para Camat:

1. Meningkatkan koordinasi dengan Dinas Kesehatan. Dinas Petemakan dan Kesehatan Hewan, Puskesmas, UPTO Puskeewan, desa/kolurahan serta instansi terkait dalam kawaspadaan Avian Influenza;

2. Mengaktifkan pemantauan terhadap kejadian kematian unggas yang tidak blase atau dalam jumlah banyak di wilayah kecamatan;

3. Memastikan setiap laporan kematian unggas dalam jumlah tidak wajar segera diteruskan kepada UPT Puskeswan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan;

4. Menginstruksikan kepala desa/lurah untuk meningkatkan pemantauan dan pelaporan di wilayah masing-masing;

5. Menyampaikan kepada masyarakat agar tidak menyentuh unggas sakit atau mati mendadak tanpa menggunakan alat peilindung diri;

6. Mengimbau masyarakat untuk tidak menjual, memindahkan, membagikan atau mengonsumsi unggas yang sakit atau mati mendadak;

7. Mendukung pelaksanaan penyuluhan, komunikasi risiko dan kegiatan pengendalian yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;

8. Segera melaporkan apablia ditemukan adanya masyarakat yang mengalami gejala sakit setelah mempunyal riwayat kontak dengan unggas sakit atau ma mendadak.

Imbauan yang sama juga disampaikan kepada para kepala desa dan lurah, dan lebih spesifik lagi pada permintaan kepada para kepala desa dan lurah untuk melarang masyarakat membuang bangkai unggas secara sembarangan ke sungai, saluran air, kebun, tempat sampah terbuka atau lingkungan umum. (Adv/ZAR)