Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan adalah landasan hukum di Indonesia yang disahkan pada 24 Mei 2017 dan diundangkan pada 29 Mei 2017 untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan nasional.
“Olehnya, menjadi tugas saya juga untuk melakukan upaya-upaya memajukan kebudayaan daerah di Indonesia khususnya di Sulawesi Selatan. Semarak kebudayaan yang kami gagas di Sinjai adalah salah satu upaya yang saya maksud,”.
Demikian disampaikan anggota Komisi X DPR-RI, Andi Muawiyah Ramly, menanggapi pelaksanaan Semarak Budaya yang digelar di Auditorium Andi Azikin Kabupaten Sinjai, Senin, 19 Oktober 2026, baru-baru ini.
Semarak Budaya tersebut hanya dilaksanakan di tiga Kabupaten, dan salah satunya Kabupaten Sinjai yang ia anggap sebagai daerah yang kaya akan objek pemajuan kebudayaan.
“Semarak Budaya ini didukung penuh oleh Kementerian Kebudayaan yang merupakan mitra dari Komisi X DPR-RI. Hanya 3 Kabupaten di Sulsel yang mendapatkan program ini, salah satunya adalah Kabupaten Sinjai,” terang pria kelahiran Watampone, 10 Oktober 1957.
Selain pertunjukan seni, semarak budaya di Sinjai diisi dengan seminar dan pameran pusaka. “Kenapa ada pameran pusaka?, ini adalah bentuk kecintaan. Sejak masih belia saya sudah mengoleksi benda pusaka. Bahkan saya punya museum sendiri untuk menyimpan benda-benda pusaka tersebut,” terang anggota DPR RI dari Fraksi PKB ini.
Kehadiran ‘Amure’, sapaan akrab Andi Muawiyah Ramly, pada semarak budaya pada awal pekan ini di Sinjai mendapat apresiasi dari Ketua DPC PKB Sinjai yang juga anggota DPRD Sinjai, A. Olivia B. Sugi. Ia menyebut, Amure adalah sosok anggota legislatif yang peduli pada daerah pemilihannya.
Pada momen yang dihadiri pula Kadisparbud Sinjai Andi Mandasini, ‘Amure’ menyampaikan kepada ratusan penonton yang hadir bahwa ada 10 Objek Pemajuan Kebudayaan yang harus ditemukenali di Indonesia, yakni Tradisi lisan, Manuskrip, Adat istiadat, Ritus, Pengetahuan tradisional, Teknologi tradisional, Seni, Bahasa, Permainan rakyat, dan Olahraga tradisional. (ZAR)