KOPEL Minta DPRD Desak Pemda Serahkan LKPJ

Sinjai Utara, sinjai.info,- Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Sinjai, hingga hari, Rabu, (02/03/2016) belum diserahkan ke DPRD Sinjai. Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Sinjai menyayangkan hal tersebut.

“Kami sudah konfirmasi via telepon ke Wakil Ketua DPRD, Andi Kartini. Beliau mengatakan bahwa belum ada agenda pembahasan di DPRD karena pemerintah daerah belum menyerahkan draf LKPJ ke DPRD” ungkap Ahmad Tang, Ketua Divisi Pemantau DPRD KOPEL Sinjai, dalam rilisnya ke Sinjai info, Rabu (2/3/2016) siang.

Ahmad Tang, juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 71 ayat (2) berbunyi kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Keterlambatan penyerahan LKPJ ke DPRD, jelasnya akan berpengaruh pada output rekomendasi dari pansus nantinya.

“Keterlambatan penyerahan LKPJ kepada DPRD merupakan bentuk ketidakpatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi yang ada.” Jelas alumnus STISIP Muhammadiyah Sinjai ini.

Lebih lanjut kata dia, sebagai bentuk pertanggung jawaban kepala daerah kepada DPRD, maka DPRD harusnya mengkoreksi muatan-muatan LKPJ terkait konsistensi dengan apa yang direncanakan dalam RPJMD dan prioritas program yang termaktub dalam RKPD 2016.

Olehnya itu menurut Ahmad, ketataatan jadwal sangat urgen sehingga pansus bisa banyak waktu untuk mengkoreksi LKPJ dan mencocokkan dengan fakta lapangan. (ZAR)