Sinjai Utara, Sinjai.info,- Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Sinjai menengarai adanya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada pelaksanaan tender elektronic atau e-Procrument yang diduga dilakukan oleh Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Dinas Permukiman dan Tata Ruang Kab. Sinjai.
Dugaan unsur KKN ini disampaikan Koordinator KOPEL Sulawesi Selatan, Musaddaq saat membawakan aspirasi bersama KOPEL Sinjai di ruang kerja Komisi 3 DPRD Sinjai, Selasa (7/6/2016) siang. Dihadapan Komisi 3, Musaddaq mengatakan bahwa proses tender elektronik idealnya dapat meminimalisir adanya praktek-praktek KKN. Tapi fakta lapangan ungkapnya justru berbanding terbalik dengan kenyataan.
Bukti kongkrit adanya indikasi praktek KKN tambahnya adalah pada proyek pembangunan Lapangan Futsal Indoor. “Kuat dugaan terjadi KKN antara pihak pemenang dengan Pokja ULP Dinas Permukiman dan Tata Ruang, di mana terjadi penyimpangan prosedur berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan barang/jasa dan dokumen lelang pekerjaan pembangunan lapangan futsal indoor” ulas Musaddaq.
“Adendum dokumen lelang No : 11/Dok. Konstruksi/POKJA.DISTARKIM & PERUM/ULP/2016 Tanggal 12 Mei 2016 yang menyatakan ‘memiliki pengalaman pada bidang sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan dengan melampirkan SPK, Rekap, RAB, dan PHO/HO’, sementara pemanang dalam lelang ini tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan dokumen lelang” tegasnya dihadapan Ketua Komisi III DPRD Sinjai, Amsul A. Mappasara, dan anggota Komisi 3 lainnya.
Kepada anggota DPRD, KOPEL juga meminta agar DPRD melakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang terkait demi terciptanya proses lelang yang transparan, dan akuntabel sehingga praktek-praktek KKN bisa diminimalisir. (ZAR)