Sinjai Utara, Sinjai.Info– Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai akan mendorong lahirnya regulasi tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Sinjai. Kepala Bagian Hukum dan HAM Setdakab Sinjai, Lukman Dahlan mengatakan bahwa regulasi itu dibutuhkan untuk melindungi kebudayaan dan adat istiadat yang masih terjaga saat agar tidak tergerus oleh era globalisasi.
Saat menerima perwakilan Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Kabupaten Sinjai, pada Senin (16/1/2017) kemarin, Lukman meminta agar secepatnya dilakukan pengkajian dan pembahasan naskah akademik dari regulasi yang dimaksud.
“Kami memberi apresiasi kepada Pemda Sinjai atas respon positif yang diberikan. Kami berharap pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat ini mampu menyelesaikan beragam permasalahan bagi masyarakat adat yang saat ini terpinggirkan.” kata Wahyullah, Ketua PD AMAN Kabupaten Sinjai. (Kari)