Sinjai Timur, Sinjai.Info,- Karena terlilit utang, Ilham (23 tahun) warga Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba nekat menjual motor milik mertuanya sendiri yang tinggal di Desa Pasimarannu, Kecamatan Sinjai Timur. Sebelum melakukan aksinya, Ilham terlebih dahulu mencuri Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik mertuanya tersebut.
Kini warga Palampang itu harus mendekam di sel tahanan Polsek Sinjai Timur, setelah polisi berhasil menangkapnya di rumahnya sendiri di daerah Palampang, Bulukumba. Menurut Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP. Sardan, Ilham ditangkap berdasarkan laporan dari Rukaya yang tak lain mertuanya sendiri.
“Rukaya mengaku kehilangan BPKB, dan mengatakan bahwa menantunya yang bernama Ilham sempat menginap di rumahnya dan meminjam motor yamaha vixion miliknya. Atas dasar itu polisi melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di Palampang Bulukumba.” kata AKP Sardan via telepon, Jumat (3/2/2017).
Sardan menambahkan bahwa pelaku kepada polisi mengakui telah menjual motor mertuanya di Bulukumba. Hasil penjual motor itu katanya akan digunakan untuk membayar utang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ZAR)