Angkat Kadus, Kades di Sinjai Tetap Mengacu Perbup

Sinjai Utara, Sinjai.Info– Sejumlah anggota DPRD Sinjai dikabarkan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, guna mempertanyakan perihal aturan pengangkatan perangkat desa, dalam hal ini kepala dusun. Terkait konsultasi itu, Wakil Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin membenarkan.

Kepada wartawan pada Kamis (15/3/2017), Jamaluddin mengatakan bahwa saat ini banyak pengangkatan kepala dusun yang dilakukan pihak desa yang hanya mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup), dan mengabaikan Permendagri yang dipakai sebagai dasar pengangkatan perangkat desa selama ini.

“Ada laporan bahwa beberapa kepala desa diberhentikan padahal usianya belum 60 tahun. Dalam Permendagri, kepala dusun bisa berhenti dan dapat digantikan jika kepala dusun yang bersangkutan sudah lebih dari 60 tahun umurnya, melanggar aturan desa, sakit permanen dan karena meninggal dunia.” beber Wakil Ketua DPRD Sinjai.

Terkait pengangkatan kepala dusun, sejumlah kepala desa di Sinjai mengakui bahwa mereka tetap mengacu pada Peraturan Bupati Sinjai Nomor 31 Tahun 2016. Kepala Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur, Bahtiar bahkan mengaku dalam waktu dekat ini akan mengangkat tiga orang kepala dusun (kadus) baru dengan memedomani perbup.

“Saya masih berpedoman pada perbup untuk mengangkat kepala dusun, di mana syaratnya dijelaskan bahwa usia kadus minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, serta berijazah minimal SMA.” jelas Bahtiar kepada Sinjai Info, Jumat (17/3/2017).

Sementara kadus yang masih menjabat dan belum berusia 60 tahun, Bahtiar menegaskan bahwa yang bersangkutan masih dapat menjabat. “Dengan catatan memiliki ijazah SMA,” tambahnya

Hal senada diutarakan Kepala Desa Lasiai, Kecamatan Sinjai Timur, Ambo. Menurutnya, pergantian kadus dilakukan oleh kepala desa, dengan catatan bahwa kadus tersebut tidak lagi memenuhi syarat formil seperti yang ada dalam perbup.

“Saya juga sudah melakukan pergantian kepala dusun sebanyak tiga orang. Yang saya pedomani juga perbup, karena dari tiga orang tersebut ada yang sama sekali tidak memiliki ijazah SMA meski ia belum berusia 60 tahun.” beber Ambo. (ZAR)