Sinjai Utara, Sinjai.Info— Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sinjai menganggap Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai telah mengingkari Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) bupati. Pasalnya LKPJ bupati 2016 hingga saat ini belum diserahkan ke DPRD Sinjai.
Hal ini diutarakan Koordinator Advokasi Pemantauan DPRD Kopel Sinjai, Akmal melalui rilisnya ke redaksi Sinjai Info, Rabu (22/3/2017). “Jika menyeberang hingga bulan April, itu artinya Pemda Sinjai melanggar aturan di PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang LKPJ,” sorot Akmal.
Selain LKPJ, Kopel juga meminta pemerintah daerah menyampaikan LPPD dan ILPPD atau Informasi Laporan Penyampaian Pemerintah Daerah melalui media massa.
Menanggapi sorotan Kopel Sinjai, Ketua Tim LKPJ yang juga Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Sinjai, Yuhadi Samad optimis LKPJ tidak menyeberang ke bulan April sebagaimana yang dikhawatirkan Kopel.
“Sebelum April kita sudah serahkan ke DPRD. Saat ini sudah tahap finalisasi dengan memperlihatkan lagi ke teman-teman di Organisasi Perangkat Daerah, untuk melihat apakah data yang dikerjakan oleh tim LKPJ sudah sesuai,” jelas Yuhadi Samad kepada Sinjai.Info via telepon, Kamis (23/3/2017). Terkait LKPJ, DPRD Sinjai juga sudah bersurat ke pemerintah daerah, untuk segera melakukan penyerahan. (ZAR)