Sinjai Utara, Sinjai.Info— Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, berupaya mendapatkan predikat sebagai Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2017. Namun untuk mendapatkan predikat dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, seluruh stakeholder terkait harus bekerjasama terutama bagaimana memenuhi indikator yang dipersyaratkan.
Penegasan ini disampaikan Wakil Bupati Sinjai, H. A. Fajar Yanwar saat membuka acara pertemuan koordinasi lintas sektor/OPD dalam rangka Kab. Sinjai menuju Kabupaten Layak Anak 2017. Pertemuan bertempat di ruang pola Kantor Bupati Sinjai, Kamis (23/3/2017).
Pertemuan ini turut dihadiri Kepala Bidang Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulsel, Suciati Saptamargani. Acara dipandu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kab. Sinjai, Hj. Mas Ati.
Inilah yang harus dilakukan Pemda Sinjai untuk mendapatkan predikat KLA:
1. Penguatan kelembagaan
Penguatan kelembagaan ini meliputi kebijakan berupa regulasi untuk pemenuhan hak anak, anggaran penguatan kelembagaan, tersedia data anak terpilah, keterlibatan lembaga masyarakat dan dunia usaha dalam pemenuhan hak anak
2. Klaster hak anak
Klaster anak meliputi hak sipil dan kebebasan seperti memiliki akta kelahiran, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya dan perlindungan khusus. (Kari)