Sinjai Utara, Sinjai.Info– Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan dua unit kapal penangkap ikan asal perairan Sinjai selama sepekan ini. Kedua kapal yang masing-masing bernama ‘Adidas 02’ dan ‘Sinar Baru 10’ itu ditangkap pada Senin (27/3/2017) dan Kamis (30/3/2017).
Kapal asal Sinjai itu kini diamankan di perairan Lombok Timur karena diduga tidak dilengkapi dokumen dan surat persetujuan berlayar. Sumber Sinjai Info di NTB menyebutkan bahwa Kapal Adidas 02 dinahkodai Basri (46 tahun), sementara Kapal Sinar Baru 10 dinakhodai Amrin (30 tahun).
Menanggapi penahanan kapal dan awak kapal asal Sinjai di NTB, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sinjai, Sultan H. Tare membenarkan kabar tersebut. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan aparat di NTB untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
“Kapal Sinjai yang ditahan itu sekarang di Lombok Timur. Kami juga sudah memeriksa dokumen di bagian pengawasan nelayan Sinjai, ternyata kami tidak menemukan dokumen dengan nama kapal KM Adidas 02 dan KM Sinar Baru 10,” kata Kepala Dinas Perikanan Sinjai.
Kasus penahanan kapal nelayan asal Sinjai bukan kali ini saja terjadi. Beberapa kali nelayan harus berurusan dengan aparat pengamanan laut karena tidak dilengkapi dokumen, seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Selain kelalaian, faktor lainnya yang menjadi penyebab nelayan tidak mengantongi SIPI adalah sulitnya mereka mengurus izin SIPI secara online. Dan ini sudah mereka sampaikan ke DPRD Sulsel beberapa waktu lalu. (ZAR)