Oleh: Ahmad ‘Ocha” Tang (Kopel Sinjai)
Para wakil rakyat yang tengah asyik duduk di DPRD sekiranya perlu tahu bahwa rakyat sangat mengapresiasi ketika mereka tengah mensosialisasikan partai, dan diri mereka di depan publik.
Rakyat seolah terhipnotis ketika mereka mengobral janji – janji yang entah kapan mereka tepati. Sangat mengasyikkan memang ketika mereka turun ke lapangan, bercengkrama dengan rakyat, diskusi kecil mengenai kondisi daerah dan lain sebagainya.
Namun pada kenyataanya mereka jarang turun ke konsituen untuk melihat kondisi masyarakat serta menyerap aspirasi. Bagaimana mereka menyampaikan aspirasi rakyat jika mereka tak pernah bercengkrama dengan rakyat ? inilah yang menimbulkan tanda tanya besar di kepala setiap rakyat yang belum terkontaminasi oleh hiruk-pikuk kemegahan yang diberikan oleh para wakilnya yang ada di DPRD.
Bagaimana bisa mereka menyusun peraturan perundang-undangan tanpa berdasarkan aspirasi rakyat ?, Di sisi lain, harapan-harapan rakyat seolah gugur ketika melihat kinerja DPRD yang bisa dikatakan jauh dari kata baik.
Ketidakmampuan DPRD Kabupaten Sinjai saat ini dalam memenuhi segenap aspirasi masyarakat menjadi alasan utama ketidakpuasan masyarakat dalam menilai kinerja anggota DPRD.
Saat ini bagian terbesar masyarakat merasa tidak yakin akan kemampuan para wakil rakyat dalam menjalankan fungsi idealnya baik dalam hal pembuatan Peraturan Daerah (Perda) maupun merespons tangisan rakyat.
Setiap kali Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) memantau di gedung DPRD Sinjai terkait sidang-sidang atau rapat-rapat yang digelar, masih banyak Anggota DPRD hanya datang duduk, diam tanpa mengeluarkan pendapat sedikit pun, dimana seharusnya mereka berbicara untuk menyuarakan dan memperjuangkan hak dan aspirasi masyarakat.
Mereka adalah representasi rakyat untuk mengawal apa yang menjadi aspirasi masyarakat Kab Sinjai, dan tidak ada alasan bagi anggota DPRD yang duduk di parlemen untuk tidak bersuara dengan alasan apapun.
Mereka selama ini diberikan fasilitas yang memadai untuk peningkatan kapasitasnya, seperti kegiatan Bimtek, peningkatan kapasitas, dan berbagai macam kebutuhan lain di setiap tahunya yang dapat menunjang kapasitas mereka dengan anggaran yang digelontorkan jumlahnya tidak sedikit.
Ditambah lagi dengan kenaikan tunjangan Tiga kali lipat berdasarkan PP 18/2017 resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017. Dengan demikian para Anggota DPRD wajib berkinerja baik dan tidak menghianati Rakyat.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Kedudukan Keuangan dan Administrasi Pinpinan dan Anggota DPRD. Peraturan ini memberi sekitar 19 jenis penghasilan dan tunjangan pinpinan dan anggota DPRD, antar lain: (1) Uang Representase; (2) Tunjangan Keluarga; (3)Tunjangan Beras; (4) Uang Paket, (5)Tunjangan Jabatan, (6)Tunjangan Alat Kelengkapan (Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan pembentukan Perda dan Badan Kehormatan); (7) Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya (ad hoc).
Kemudian (8) Tunjangan Komunikasi Intensif; (9) TunjanganReses; (10) TunjanganTransportasi; (11) Dana Oprasional Pinpina dan, (12) Tunjangan Perumahan.
Selain penghasilan dan tunjangan di atas, Pimpinan dan Anggota DPRD difasilitasi beberapa tunjangan kesejahteraan, antara lain; (1) Jaminan Kesehatan; (2) Jaminan Kecelakaan Kerja; (3) Jaminan Kematian (4)Pakaian Dinas dan Atribut; (5) Perumahan Negara dan Dinas Perlengkapannya; (6) Kendaraan Dinas Jabatan; dan, (7) Belanja Rumah Tangga.
Tunjangan-tunjangan tersebut belum termasuk beanja penunjang kegiatan DPRD berupa; biaya Program DPRD, dan tim ahli alat kelengkapan DPRD, tenaga ahli fraksi dan belanja sekertaris fraksi.
Sementara itu gaji dan tunjangan DPRD Sinjai berpotensi menyedot PAD sekitar 14 persen dalam setahun, karena PAD Sinjai sekitar Rp66 milyar berdasarkan APBD pokok tahun 2017, dan gaji DPRD Sinjai sekitar Rp9 milyar per tahun atau rata-rata mendapatkan Rp29 juta per orang per bulan.
Ini belum termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Pakaian Dinas dan Atribut, Belanja Rumah Tangga, Kendaraan Dinas Jabatan, Belanja Rumah Tangga, Biaya Program DPRD, dan Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD, Tenaga Ahli Fraksi dan Belanja Sekertaris Fraksi.
Tentunya masih berpotensi menyedot anggaran yang tidak sedikit. Angka ini naik secara signifikan yang sebelumnya hanya mendapat sekitar Rp14 juta per bulan per orang.
Dengan potensi anggaran yang cukup besar ini, akan sangat mengurangi belanja daerah sektor pelayanan dasar masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan. Dan kita menyadari bahwa ini adalah hak anggota DPRD berkat PP 18 tahun 2017, tetapi perlu juga diingatkan bahwa anggota DPRD jangan cuma memperhatikan haknya tetapi harus menyadari bahwa ada tanggung jawab yang sangat besar sebagai wakil rakyat. Sehingga diharapak kinerja DPRD Sinjai berbanding lurus dengan penghasilan yang didapatkan.
Selain itu Partai harus mempersiapkan kadernya yang berkompeten, jangan asal memasukan kandidat tanpa melihat kualitas dan kemampuannya. Di samping itu pada tahap penyaringan harus dilakukan secara ketat guna menghasilkan anggota Legislatif yang teruji, sehingga tidak seenaknya memasukan calon yang memiliki banyak duit atau kedekatan namun kualitasnya tidak memadai. Ini akan merusak citra partai dan lembaga DPRD ketika duduk nantinya.
Masalah lain yang tidak kalah pentingnya adalah transparansi dalam segala aspek. Bagaimanapun juga, kita tak dapat menampik bahwa transparansi merupakan salah satu hal yang ingin dituju dalam mencapai good governance.
Disisi lain, tingkat respon masyarakat dalam setiap kebijakan pemerintah Kabupaten Sinjai, menunjukkan betapa pedulinya masyarakat terhadap kebijakan maupun hal lain yang berkaitan dengan kepentingan bersama yang dikeluarkan oleh DPRD bersama dengan pemerintah daerah.
Responsivitas masyarakat yang sangat tinggi ini dapat memperkuat perspektif mengenai keinginan masyarakat terhadap transparansi dalam segala aspek.
Di samping itu, para wakil rakyat hendaknya melibatkan rakyat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan serta pembahasan – pembahasan di DPRD yang menyangkut kepentingan Rakyat Sinjai.
Melihat kondisi dan apa yang diinginkan oleh rakyat, hal ini dapat dilakukan dengan melaksanakan Konsituen Meeting dengan masyarakat untuk mendapatkan masukan-masukan dan persoalan apa saja yang selama ini mereka hadapi. Para wakil rakyat dituntut kekritisannya dalam membuat suatu kebijakan maupun program, dan terampil dalam memperhitungkan waktu pelaksanaan dari program tersebut serta tingkat proritasnya. (*)